HAPPY NEW YEAR

Pelayanan di Instansi Pemkab Pati Tetap Berjalan

waktu baca 2 menit
Selasa, 20 Jan 2026 15:21 0 80 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Sehari setelah Bupati Pati Sudewo terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), suasana di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pati tampak lengang.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terlihat berlangsung seperti hari biasa.

Tampak mobil dinas orang nomor satu di Pati, masih terparkir di halaman Pendopo Kantor Bupati Pati.

Sementara, ruang kerja Bupati tampak sepi tanpa aktivitas.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pati, Teguh Widiyatmoko meminta publik bersabar menunggu kepastian status hukum Sudewo dari KPK.

Ia menegaskan, hingga saat ini Pemkab Pati belum menerima informasi resmi terkait perkembangan kasus tersebut.

“Nunggu dari KPK ya, statusnya belum tahu, sabar dulu,” ujar Teguh saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 20 Januari 2026.

Walaupun kepala daerah sedang menjalani proses hukum, roda pemerintahan di Kabupaten Pati tetap berjalan.

Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), diminta fokus menjalankan tugas dan memastikan pelayanan publik tidak terganggu.

Sementara, Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra belum terlihat di kantor.

Upaya konfirmasi melalui telepon juga belum mendapat respons, hingga berita ini diturunkan.

Sebelumnya, Sudewo diperiksa penyidik KPK selama kurang lebih 24 jam di Polres Kudus.

Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 00.14 WIB dengan pengawalan ketat petugas.

Sudewo tampak mengenakan masker dan topi, serta sempat terlihat hampir terjatuh saat menuju mobil, sebelum akhirnya dibawa KPK ke Semarang.

BACA JUGA :  Dandim Pati Sampaikan Kegiatan Teritorial dalam Dialog Interaktif Bersama Suara Pati FM

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini