Foto: Dinsos P3AKB Pati menyalurkan bantuan kursi roda kepada penerima manfaat (Mondes/Singgih) PATI – Mondes.co.id | Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati menyalurkan sebanyak 117 bantuan kursi roda.
Bantuan ini menyasar kepada disabilitas dan orang lanjut usia (lansia) di tahun 2025.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial dan Penanganan Bencana Alam (Rehabsos), dr. Joko Santoso kepada Mondes.co.id, Kamis, 20 November 2025.
“Bantuan kursi roda bentuk support Pemda, sehingga Dinsos untuk mengalokasikan kegiatan yang tertuju untuk disabilitas, khususnya disabilitas fisik agar bisa optimal dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya dengan bantuan kursi roda. Tahun ini kita dapat total 117 unit dari Pemda yang didistribusikan,” ujarnya.
Ia mengatakan, tujuan diberikannya kursi roda, guna menunjang kehidupan penyandang disabilitas sehari-hari.
Bantuan kursi roda ini diprioritaskan untuk penerima manfaat disabilitas fisik, di antaranya cacat kongenital, polio, cerebral palsy, pengidap stroke, hingga pasca kecelakaan yang diamputasi yang tidak bisa jalan.
“Sedangkan, untuk lansia yang perlu bantuan (kursi roda) yang tidak bisa produktif, kami prioritaskan kedua, karena yang pertama disabilitas yang benar-benar lumpuh,” ungkapnya.
Penerima manfaat bagi lansia yang mendapatkan bantuan kursi roda tertuju pada yang lansia benar-benar tidak bisa beraktivitas produktif.
Pihaknya berkomitmen untuk memberikan bantuan kursi roda bagi kedua kategori tersebut yang membutuhkan dengan mekanisme yang ditetapkan.
Ia menyampaikan, alur bantuan sosial bagi penyandang disabilitas, meliputi pengisian google form.
Kemudian mengajukan proposal yang berisi surat permohonan bantuan sosial bagi penyandang disabilitas, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Akta Kelahiran/Kartu Identitas Anak (KIA), fotokopi Kartu Keluarga (KK), surat keterangan tidak mampu, surat keterangan disabilitas dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)/rumah sakit, serta foto full badan penyandang disabilitas.
Ia menambahkan bahwa berkas tersebut kemudian dipastikan melalui Tim Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) masing-masing wilayah.
Setelah itu, bantuan kursi roda bisa didistribusikan ke penerima manfaat.
“Penyaluran sudah hampir semua, kurangnya didistribusikan ada 21, Tlogowungu ada 4, Gunungwungkal ada 3, Pati Kota ada 7, Juwana ada 4. Akan diberikan nunggu usulan berikutnya,” terangnya.
Diketahui, bantuan kursi roda yang masih ada ini akan disalurkan ke penerima manfaat dalam waktu dekat di Pendopo Kantor Bupati Pati.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar