Gaji PPPK Paruh Waktu di Pati Sedang Dirembuk

waktu baca 2 menit
Jumat, 7 Nov 2025 15:25 0 57 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang mulai diangkat tahun 2025 ini, tengah dirembuk.

DBHCHT TRENGGALEK

Dalam hal ini, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pati dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati sedang berkoordinasi.

Menurut Aziz Muslim, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Kabupaten Pati, para calon PPPK Paruh Waktu lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati akan segera menerima Surat Keputusan (SK).

“Mereka tinggal nunggu penyerahan SK PPPK Paruh Waktu, Surat Perjanjian Kerja (SPK), dan SPMT (Surat Penempatan Masa Tugas) sekalian. Kami mengoordinasikan dengan BPKAD terkait penggajian karena harus menyesuaikan kemampuan daerah dan ini menggunakan anggaran 2026, berarti nanti biar mereka menyelesaikan pekerjaannya di Desember sebagai THL (Tenaga Harian Lepas),” katanya belum lama ini saat ditemui awak media.

Penggajian PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Pasalnya, mereka akan dihonor pada tahun depan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati tahun 2026.

“Nanti tahun 2026 sudah menggunakan upah PPPK Paruh Waktu. Ini kan memang lagi masa penghitungan dengan BPKAD,” imbuhnya.

Aziz menerangkan penyerahan sejumlah dokumen kontrak kerja ditargetkan pada Desember nanti.

“Kita target bukan ini sudah selesai pengurusan dokumen, sehingga Desember sudah diserahkan sambil mengoordinasikan masalah keuangan dengan BPKAD,” ujarnya.

Sementara, PPPK Penuh Waktu yang telah dilantik sudah menandatangani kontrak pada Selasa, 4 November 2025.

Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari penyerahan SK PPPK Penuh Waktu beberapa bulan lalu, sehingga para PPPK Penuh Waktu tersebut telah menerima gaji.

BACA JUGA :  Politik, Spiritual dan Magis Masih Berjalan Beriringan di Era Modernisasi

“Ini hanya kegiatan lanjutan dari penyerahan SK PPPK Penuh Waktu yang dilantik di akhir Oktober kemarin. Jadi mereka sudah gajian per tanggal 1 Oktober kemarin,” jelas Aziz.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini