Sengketa Jalan Tambaharjo-Payang Kian Memanas

waktu baca 2 menit
Kamis, 23 Okt 2025 14:57 0 91 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | Sidang lanjutan gugatan perdata terkait sengketa jalan penghubung antara Desa Tambaharjo dan Desa Payang kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati, Kamis (23/10/2025).

DBHCHT TRENGGALEK

Dalam sidang yang berlangsung pada hari ini, Kepala Desa Tambaharjo menghadirkan saksi kunci, yaitu mantan Kepala Desa Tambaharjo, Mubaliq.

Mubaliq menjelaskan di hadapan majelis hakim bahwa selama masa jabatannya, perawatan jalan yang kini menjadi objek sengketa, selalu dilakukan oleh Desa Payang.

Ia juga mengungkapkan bahwa Kepala Desa Payang pada masa lalu pernah meminta izin kepadanya, terkait pengelolaan jalan tersebut.

“Dulu, Kepala Desa Payang pernah meminta izin kepada saya untuk ikut merawat jalan ini,” ujar Mubaliq saat memberikan keterangan.

Sementara itu, Dr. Deddy Gunawan, kuasa hukum Kepala Desa Tambaharjo, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memberikan izin atau pernyataan pelepasan hak atas jalan tersebut kepada Desa Payang.

Menurutnya, tanpa adanya pelepasan hak yang sah, jalan tersebut tetap menjadi milik Desa Tambaharjo.

“Pada dasarnya, Desa Tambaharjo tidak pernah menganggap adanya pelepasan hak pengelolaan jalan kepada Desa Payang. Selama tidak ada pelepasan hak, jalan tersebut masih murni milik Desa Tambaharjo,” tegas Deddy Gunawan.

Sidang kali ini diwarnai dengan beberapa pertanyaan yang dinilai kurang relevan oleh kuasa hukum Kepala Desa Tambaharjo.

Deddy Gunawan lebih menekankan pentingnya pembahasan mengenai pelepasan hak atas jalan tersebut.

Sengketa jalan penghubung ini telah berlangsung cukup lama dan menjadi perhatian warga kedua desa.

BACA JUGA :  DPRD Pati Dorong Pengadaan Sumur Resapan di Areal Pertanian Tembakau

Diharapkan, dengan adanya persidangan ini, permasalahan dapat segera diselesaikan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini