TRENGGALEK – Mondes.co.id | Polres Trenggalek secara terstruktur dan masif, terus menggencarkan operasi terhadap penyalahgunaan Narkoba.
Bahkan, beberapa pekan terakhir, jajaran kepolisian di Bumi Menak Sopal tersebut telah sukses mengungkap sindikat yang beroperasi di wilayah hukumnya.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres siang ini, Kasatresnarkoba Polres Trenggalek, AKP Hari Siswanto mengatakan bahwa dalam kurun waktu bulan Agustus 2025, jajarannya mampu mengungkap sedikitnya 6 kasus.
Yakni, terdiri dari 3 kasus Narkotika dan 3 kasus kesehatan atau Okerbaya.
“Dari 3 kasus Narkotika kita amankan 3 orang tersangka dengan barang bukti 4,22 Gram sabu. Sedangkan dari 3 kasus Okerbaya ada 3 tersangka dengan barang bukti 4.043 Butir dobel L,” sebutnya, Selasa, 30 September 2025.
Di samping itu, masih kata AKP Hari, sebagai wujud keseriusan dalam memberantas peredaran Narkoba, pihaknya (Satresnarkoba Polres Trenggalek) juga terlibat aktif dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang digelar selama 12 hari mulai tanggal 30 Agustus sampai dengan 10 September 2025.
“Khusus Operasi Tumpas Semeru 2025, Polres Trenggalek sukses mengungkap 7 kasus dengan rincian, 4 kasus Narkotika dengan 5 orang tersangka dan barang bukti 9,38 Gram sabu dan 600 butir Pil dobel L serta 3 kasus Okerbaya, 3 orang tersangka dengan barang bukti 208 butir Okerbaya jenis pil dobel L,” jelas Kasatresnarkoba.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, dari keseluruhan kasus yang berhasil diungkap, terjadi di sejumlah wilayah.
Di antaranya adalah di Gandusari dan dikembangkan hingga wilayah Besuki Kabupaten Tulungagung, Pogalan, Pule, wilayah kecamatan Trenggalek, dan pesisir Watulimo.
Selain Narkoba, selama operasi Tumpas Semeru 2025, Polres Trenggalek juga mengamankan sedikitnya 111 botol minuman keras ilegal berbagai macam merek yang beredar di tengah masyarakat.
“Barang bukti Miras tersebut berasal dari wilayah kecamatan Trenggalek, Gandusari, Suruh, dan Munjungan,” imbuhnya.
Terhadap tersangka Narkotika, tegas Kasatresnarkoba, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider pasal 112 ayat (1) dan (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sedangkan untuk kasus Okerbaya dikenakan pasal pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
“Diimbau sekaligus diingatkan kepada seluruh masyarakat, jangan pernah coba-coba dengan Narkoba. Tidak ada toleransi, semua akan di babat. Pokoknya nobat (nongol babat),” tandas AKP Hari.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar