Para Terduga Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid di Munjungan Berhasil Dibekuk Polisi

waktu baca 2 menit
Selasa, 30 Sep 2025 16:59 0 79 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Beberapa waktu lalu, Kabupaten Trenggalek sempat dihebohkan dengan kejadian pencurian kotal amal di beberapa masjid, khususnya wilayah Kecamatan Munjungan.

DBHCHT TRENGGALEK

Menindaklanjuti hal tersebut, Polres Trenggalek bergerak cepat melakukan upaya kepolisian untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut.

Dalam kurun waktu relatif singkat, petugas dari Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga kuat sebagai pelaku.

Dalam konferensi pers yang digelar di aula Tatag Trawang Tungga, Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro mengungkapkan jika pihaknya telah mengamankan sedikitnya 9 orang yang diduga sebagai pelaku.

“Dari para terduga, 6 orang di antaranya masih berusia anak-anak dan 3 lainnya yakni HM, NJA, dan AS sudah dewasa,” ungkapnya, Selasa (30/9/2025).

Menurut Kasatreskrim, kejadian dimaksud bermula saat tersangka AS mengajak 8 orang lainnya untuk mencuri kotak amal di masjid Thoriqul Huda Desa Munjungan.

Dua orang bertugas mengambil kotak amal, sedangkan lainnya mengawasi keadaan sekitar.

Kotak amal tersebut kemudian dibawa ke jembatan gantung dan dibuka menggunakan linggis.

Uang tunai senilai Rp2.600.000 yang didapat dari kotak amal, kemudian dibagikan kepada para tersangka.

“Hasil pencurian, dibagikan kepada para terduga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Eko.

Dari tangan para tersangka, lanjut dia, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kotak amal, dua buah linggis, satu potong kaos dan celana pendek, uang tunai Rp200 ribu, dan empat unit sepeda motor.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kepada para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana Jo Pasal 56 ayat (1) ke 1e KUHPidana.

BACA JUGA :  Berbusana Bak Model, Aksi Sosial IWAPI Peduli Banjir Mampu Menghibur Para Korban Terdampak

“Para tersangka terancam pidana 7 tahun penjara,” tegasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini