Penyaluran Dana Desa 2025, Sebagian untuk Dukung Pembentukan Kopdes Merah Putih

waktu baca 2 menit
Selasa, 8 Jul 2025 17:01 0 96 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati telah menyalurkan Dana Desa (DD) tahap 1 ke 401 desa dan tahap 2 ke sebagian desa.

Dana tersebut merupakan bagian dari dana transfer ke daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang penggunaannya diutamakan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk mendukung pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sesuai instruksi presiden.

Sebagaimana disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Pembangunan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Agustin Setianingrum.

Ia mengatakan bahwa khusus pembentukan Kopdes Merah Putih, desa dapat menggunakan dana operasional pemerintah desa (Pemdes) maksimal 3 persen dari DD, untuk mendukung koordinasi dan rapat-rapat pembentukan Kopdes Merah Putih, yaitu kurang lebih sebesar Rp6 miliar dari total Pagu DD se-Kabupaten Pati sebesar Rp380 miliar lebih.

“Kemarin kan kepala desa (Kades) sudah mengeluarkan biaya untuk pembentukannya (pembentukan Kopdes), sosialisasi, rapat-rapat, Musdes (musyawarah desa) itu kan perlu biaya,” ungkapnya.

Menurutnya, anggaran tersebut merupakan bagian dari DD yang diperuntukkan bagi program desa di sektor prioritas tertentu.

Dari total Rp380.321.503.000 DD tahun 2025 di Kabupaten Pati, sebagian anggarannya yakni maksimal 3 persen dari DD program prioritas tertentu.

Rp6.213.344.790 dapat digunakan untuk operasional pembentukan Kopdes Merah Putih.

“Kalau dari Kemendes (Kementerian Desa) membuat surat edaran bahwa dana operasional dari DD itu bisa digunakan untuk pembuatan Kopdes, rapat, sosialisasi, Musdes. Untuk operasional maksimal 3 persen,” lanjutnya.

Agustin juga menyampaikan bahwa pada pengajuan pencairan DD tahap 2 ini, Pemdes harus menyertakan Akta Notaris Kopdes Merah Putih.

BACA JUGA :  DTKS di Desa Kocar Kacir, Komisi D: Kades Wani Ora Tak Temokne Dinsos

Kemudian, membuat surat pernyataan komitmen yang menyatakan kesanggupan mendukung pembentukan Kopdes Merah Putih melalui pengalokasian anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Selain yang pertama laporan realisasi dan capaian output tahun 2024, tahap 1 2025, ditambah akta pendirian KDM (Koperasi Desa Merah Putih). Yang kedua, pernyataan kepala desa penggunaan APBDes untuk pembentukan KDM,” ucapnya.

Dari 401 desa di Kabupaten Pati, sambungnya, terdapat 213 desa yang sudah menyertakan dua suara tambahan tersebut dalam pengajuan pencairan DD tahap 2 tahun 2025.

“Yang sudah clear 213-an desa. Masing-masing kecamatan sudah ada yang mengajukan,” tutup Agustin.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini