JEPARA – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten Jepara menegaskan belum menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 tahun 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Sridana Paminta, mengatakan kebijakan tersebut belum diberlakukan di wilayah Kabupaten Jepara karena dinilai belum sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pelayanan publik daerah, terutama pada tingkat akar rumput.
“Kami menilai penerapan WFA hanya cocok di kota-kota besar dengan struktur layanan digital yang sudah sangat matang. Di Jepara, fokus utama kami adalah menjaga agar pelayanan terhadap masyarakat tetap optimal, bahkan hingga di tingkat desa,” ujarnya, Minggu (22/6/2025).
Sridana menambahkan, meskipun kebijakan PANRB bersifat fleksibel dan tidak wajib diterapkan secara nasional, namun pihaknya tetap menghormati langkah pemerintah pusat memberikan alternatif skema kerja bagi ASN.
“Kebijakan tersebut memang opsional. Namun bagi kami, kehadiran fisik ASN masih sangat penting untuk memastikan aksesibilitas layanan, khususnya di daerah-daerah yang belum maksimal dalam hal digitalisasi layanan publik,” imbuhnya.
Dengan keputusan ini, ASN di lingkungan Pemkab Jepara tetap akan bekerja secara langsung di kantor sesuai jam kerja yang berlaku.
Pemerintah daerah juga terus mendorong peningkatan kedisiplinan dan produktivitas aparatur sipil untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar