Sengketa Lahan SD N 10 Karanggondang, Dipasang Spanduk hingga Ditanami Pohon Pisang 

waktu baca 4 menit
Selasa, 13 Mei 2025 18:08 0 203 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Lahan SD N 10 Karanggondang, Dukuh Balong, Desa Karanggondang Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara menjadi sengketa.

Sekolah tersebut terancam ditutup paksa oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan.

Di halaman sekolah tersebut juga ditanami sejumlah pohon pisang. Hal ini memang sengaja dilakukan oleh keluarga ahli waris.

Sehingga cukup mengganggu aktivitas belajar di sekolah.

Selain itu, hingga Selasa (13/5/2025), terpasang dua buah spanduk di depan sekolah.

Di spanduk pertama menuliskan “Perhatian, tanah ini milik ahli waris Surip (alm) sesuai persil No. 18, Dll. C, No. 1980, menghimbau kepada Pemerintah Desa Karanggondang agar segera membongkar bangunan gedung SD N 10 ini”.

Sementara di spanduk kedua menuliskan,  “Perhatian, mulai 1 September 2025 gedung sekolah SD N 10 ini akan ditutup oleh pemilik tanah, dan menghimbau kepada semua para murid agar segera berpindah ke sekolah lain”.

Diketahui tanah seluas 2.864 meter persegi yang ditempati SD N 10 Karanggondang itu memang atas nama Surip yang merupakan Ibu Kasnawi.

Ahli waris pun melakukan hal itu bertujuan untuk pemerintah daerah bisa menyelesaikan permasalahan maupun solusi terkait pertanggungjawaban sekolah yang berdiri atas namanya keluarga ahli waris.

Perwakilan Ahli Waris, Marwaji menyampaikan sudah hampir 45 Tahun permasalahan ini belum ada titik temunya.

Kronologi permasalahan ketika pada Tahun 1979, Pemerintah Desa diminta untuk bisa membangun beberapa sekolah di Desa Karanggondang.

Waktu itu, Pemerintah Desa tidak mampun menyiapkan lahan tersebut, berakhir adanya pilihan penggunaan tanah milik warga.

BACA JUGA :  Ini Harapan Warga Pati Usai Pelantikan Anggota DPRD Baru

“Jadi keluarga simple, waktu itu tahun 1979 pihak desa melalui petinggi butuh membangun beberapa unit sekolah dasar. Satu di antara di desa Karanggondang,  berhubung desa tidak memilik lahan akhirnya minta warga yang memiliki lahan dibangun sekolahan,” kata Mawarji, Selasa (13/5/2025).

Saat tanah itu digunakan untuk membangun sekolahan, pemerintah desa juga sudah menyiapkan tanah gantinya.

Namun, ternyata permintaan pergantian tanah tersebut sampai saat ini belum ada kepastian.

“Nanti diganti, tetap setelah selesai pembangunan tahun 1981 sampai sekarang pengganti tanah tidak diberikan. Bahkan SK berita acara tukar guling sudah dibuat tanggal 2 Juli 1981, itu disepakati bahwa dari keluarga Mbah Surip akan diberikan tanah bengkok petinggi waktu itu. Sampai sekarang tidak pernah diberikan,” ujarnya.

Ketidakpastian itu pun, membuat ahli waris merasa dirugikan dan terkesan pemerintah tidak mau bertangung jawab atas tanah yang telah digunakan sebagai bangunan SD N 10 Karanggondang.

Dia menegaskan, selama ini pihak keluarga ahli waris masih melakukan pembayaran pajak tanah yang dibangun SD N 10 Karanggondang.

“Pihak ahli waris mengklaim, sampai sekarang masih membayar pajak tanah atas nama Surip. Di tumpi keluaran terbaru tahun 2025. Sekdesa belum tersertifikatkan tanah atas nama Surip,” tuturnya.

Sebenarnya kata Marwaji, pihak keluarga hanya meminta jika pemerintah tidak bisa memberikan ganti rugi tanah yang digunakan sekolah tersebut. Pemerintah bisa mengkosongkan tanah tersebut.

“45 tahun tidak ada realisasinya. Kalau keberatan tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini, lebih baik bisa dikosongkan tanah ini bisa kembali ke pemiliknya,” ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Jepara, Ali Hidayat menyampaikan, sudah berdiskusi dengan beberapa pihak terkait untuk mencari solusi permasalah di SD N 10 Karanggodang.

BACA JUGA :  Diduga Sopir Mengantuk, Bus Indonesia Hantam Avanza hingga Ringsek

Dalam diskusi yang dilakukan di Balai Desa Karanggodang dihadiri oleh Kepala Disdikpora Jepara, Kepada Dinas Kominfo Jepara, perwakilan Ahli Waris, Petinggi Desa Karanggodang, dan Kepala Sekolah SDN 10 Karanggondang, menghasilkan keputusan.

Bahwa tanaman pisang yang berada di halaman sekolah tersebut bisa di bersihkan, agar tidak menggangu siswa.

“Mencari solusi terbaik untuk SDN 10 Karanggondang, Mlonggo, Jepara. Insya Allah tanaman pisang yang di halaman bisa bersih, dan besok pagi bisa digunakan kembali,” kata Ali.

Sementara untuk kejelasan dan solusi atas kepemilikan tanah belum ada jawabannya. Ali menyampaikan pihaknya akan melakukan rapat kembali terkait solusi untuk permasalahan lahan ini.

“Hari kamis 15 Mei akan kami perdalam dengan sekda untuk memberikan solusi ke depannya,” tuturnya.

Meski demikian, Ali berkomitmen bahwa Pemerintah Kabupaten Jepara akan bisa cepat menyelesaikan masalah ini.

“Tadi sudah ada pembahasan sejak tadi pagi, intinya pak Bupati akan segera menyelesaikan masalah ini dengan baik,” kata dia.

Diharapkan, pembelajaran di SDN 10 Karanggondang ini bisa berjalan dengan normal, kondusif aman dan menyenangkan bagi para siswa.

Kepala SDN 10 Karanggondang, Suyadi mengatakan, SD di Karanggondang tersebut dahulunya merupakan SD Inpres.

Bangunan sekolah yang berdiri di atas lahan sekitar 2.800 meter persegi itu berada satu kompleks dengan tanah milik ahli waris tersebut.

Dengan sengketa yang berlarut-larut,  pihak sekolah semakin resah. Nasib 98 siswa yang kini belajar di sana merasa tidak nyaman.

Untuk itu, Suyadi hanya bisa berharap agar pemerintah turun tangan supaya sekolah bisa diselamatkan.

“Kami berharap Pemkab Jepara turun tangan, supaya SDN 10 Karanggondang bisa diselamatkan. Semoga bangunan ini tetap kokoh berdiri, demi anak-anak bersekolah dengan nyaman,” harapnya.

BACA JUGA :  Ada-ada Saja, Mini Soccer Lumpur Meriahkan Lomba 17 Agustus

Petinggi Karanggondang Ali Ronzi menjelaskan, masalah ini bisa diselesaikan secara baik-baik. Sehingga ada titik temu, dan para guru yang mengajar dan anak-anak yang bersekolah tetap nyaman.

“Semua pihak sudah sepakat demi kenyaman kegiatan belajar belajar di SD N 10 Karanggondang,” terangnya.

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini