Tanah Aset Pemkab Rembang Yang Dipinjam Pemdes Bangunrejo Diduga Bermasalah

waktu baca 2 menit
Rabu, 23 Jun 2021 13:25 0 386 mondes

REMBANG-Mondes.co.id| Tanah aset daerah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang seluas 3.485 meter persegi, yang terletak di Desa Bangunrejo Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang akan di pinjam pakai oleh Pemerintah Desa Bangunrejo untuk keperluan kepentingan umum bagi seluruh masyarakat.

Namun, di lahan yang bakal dipakai untuk umum ini masih berdiri tanaman tebu milik dari saudara Bambang dan Sutikno, mereka mengaku bahwa tanah tersebut masih hak milik mereka.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Bangunrejo, Kusminanto, Rabu (23/06/2021), dalam batas waktu yang telah ditentukan agar segera menebang tebu karena sudah waktunya untuk dipanen atau ditebang.

Mediasi dilaksanakan di balai desa Bangunrejo, Rabu (23/06/2021). mediasi di prakarsai oleh Pemkab Rembang yang diwakili oleh Bagian Hukum, Eko Prasetyo W, beserta di hadiri oleh Dinas instansi terkait, dari Koramil Pamotan, Polsek Pamotan, dan dipantau oleh DPC BPAN Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Rembang.

Dalam pertemuan mediasi tersebut, Eko Prasetyo, mengatakan bahwa semuanya untuk bersifat legowo, di karenakan secara prosedural pinjam pakai yang diajukan oleh Pemdes Bangunrejo sudah disetujui oleh Pemkab Rembang.

“Memang secara hukum ada bukti- bukti, dan sudah melalui pengadilan bahwa tanah tersebut adalah milik Pemkab Rembang”, jelas Eko.

Namun tidak demikian, Sutikno salah satu yang mengaku pemilik lahan merasa dirugikan dengan apa yang telah di tempuh oleh Pemkab Rembang mengenai status kemilikan tanah tersebut.

“Saya minta untuk di tinjau kembali apa yang disampaikan oleh Pemkab semua baik, namun bagi saya tetap ada kesalahan dalam penerbitan sertifikat”, paparnya.

BACA JUGA :  Terjawab Sudah, SK Manager Persipa Segera Diterbitkan

Atas dasar pernyataan tersebut, Sutikno dan Bambang melalui kuasa hukumnya Setyo Langgeng SH MH, menyatakan, supaya pihak BPN untuk dihadirkan sebagai institusi negara yang menyatakan keabsahan kepemilikan tanah.

Dan apabila nanti BPN menyatakan benar, maka Sutikno dan Bambang selaku kliennya disarankan untuk menghormatinya, masalah nanti tidak puas dan dirasa telah dirugikan maka bisa mengajukan tuntutan secara hukum di Pengadilan Negeri Rembang.

(Aman/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini