Foto: Sidang perdana pembacaan dakwaan bupati nonaktif Sudewo (Mondes/Istimewa) SEMARANG – Mondes.co.id | Kasus dugaan korupsi bupati nonaktif Sudewo kini memasuki babak baru.
Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang pada hari ini, Senin (15/6/2026).
Ribuan warga Pati pun turut mengawal langsung persidangan ini dan berkumpul di kawasan PN Tipikor Semarang.
Mereka hadir untuk mengawal jalannya persidangan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, sekaligus memberikan dukungan moral agar memperoleh keadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Massa yang tergabung dalam Aksi Damai Kawal Bupati Sudewo, menunjukkan besarnya dukungan masyarakat yang berharap bupati nonaktif Pati ini dapat kembali memimpin dan melanjutkan berbagai program pembangunan yang telah berjalan di Kabupaten Pati.
Koordinator Aksi Damai, H. Mudasir, menegaskan bahwa aksi tersebut dilakukan secara damai dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PN Tipikor Semarang.
“Kami datang bukan untuk mengintervensi proses hukum. Kami menghormati sepenuhnya jalannya persidangan. Kehadiran ribuan warga ini merupakan bentuk dukungan moral dan harapan agar penegakan hukum dilakukan secara adil, objektif, serta berdasarkan fakta-fakta persidangan,” ujar Mudasir.
Menurutnya, masyarakat Pati menginginkan kepastian hukum, sekaligus berharap Sudewo dapat kembali melanjutkan pembangunan yang selama ini dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Kami berharap Pak Sudewo mendapatkan keadilan. Banyak masyarakat yang ingin beliau kembali memimpin dan melanjutkan pembangunan Kabupaten Pati demi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sudewo menyampaikan klarifikasi atas berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pengisian perangkat desa bukan kewenangan bupati, melainkan kewenangan kepala desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Desa.
“Pengisian perangkat desa merupakan kewenangan kepala desa, bukan kewenangan bupati sesuai Perbup Nomor 35 Tahun 2023,” ungkap Sudewo.
Ia juga membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan pengumpulan uang dalam proses pengisian perangkat desa.
Ia mengaku tidak mengetahui adanya pengumpulan uang oleh kepala desa maupun penggunaan namanya dalam kegiatan tersebut.
“Jadi saya sama sekali tidak tahu ada kepala desa yang mengumpulkan uang. Uang tersebut akan dipakai untuk apa dan untuk siapa saya tidak tahu. Saya juga tidak tahu kalau nama saya dipakai dalam pengumpulan uang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sudewo membantah tuduhan mengenai praktik jual beli jabatan selama dirinya menjabat sebagai Bupati Pati.
“Insyaallah saya bukan gembong jual beli jabatan. Jangankan gembong, kepikiran untuk jual beli jabatan saja tidak ada,” tegasnya.
Sementara terkait kasus yang berkaitan dengan proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Sudewo juga menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang dari pihak vendor maupun pihak lain yang berkaitan dengan proyek tersebut.
“Penentuan pemenang tender adalah kewenangan pemerintah. Saya tidak pernah menerima uang dari pihak vendor atau pihak mana saja. Saya juga tidak pernah mengembalikan uang sebagaimana yang dirumorkan,” ungkapnya.
Ia memohon doa dari masyarakat Kabupaten Pati agar dapat melalui ujian yang sedang dihadapinya dan tetap diberikan kekuatan dalam menjalani proses hukum.
Sementara itu, suasana di sekitar PN Tipikor Semarang selama persidangan terpantau berlangsung kondusif.
Ribuan pendukung yang hadir mengikuti aksi damai nampak tertib, sambil menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan secara adil dan menghasilkan putusan terbaik bagi semua pihak.
Masyarakat yang hadir pun menyuarakan satu harapan yang sama, yakni Bupati Sudewo kembali memimpin Pati agar pembangunan kabupaten ini dapat terus berlanjut, demi mewujudkan daerah yang lebih maju, makmur, dan sejahtera.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar