50 Desa di Rembang Sudah Gelar Musdessus Bentuk Kopdes Merah Putih

waktu baca 2 menit
Jumat, 9 Mei 2025 17:39 0 330 Supriyanto

REMBANG –Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menunjukkan komitmen kuat dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dengan mempercepat pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh wilayahnya.

Hingga hari ini, tercatat sebanyak 50 dari total 287 desa dan 7 kelurahan di Kabupaten Rembang telah berhasil melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) sebagai langkah awal pembentukan koperasi tersebut.

Kepala Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (P3D) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Rembang, Moh. Nur Said, mengungkapkan bahwa proses musyawarah di tingkat desa dilaksanakan secara bertahap, setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi di tingkat kecamatan.

“Hingga saat ini, data sementara yang kami himpun menunjukkan bahwa 50 desa telah menyelesaikan Musdessus pembentukan Koperasi Merah Putih. Kami menargetkan agar seluruh desa dan kelurahan dapat menuntaskan tahapan Musdessus ini paling lambat pada tanggal 24 Mei mendatang,” jelas Moh. Nur Said.

Dalam forum Musdessus, agenda utama yang dibahas adalah penetapan susunan pengurus koperasi.

Lebih lanjut, Said menerangkan bahwa komposisi pengurus koperasi ditetapkan minimal berjumlah lima orang dengan kriteria yang telah ditentukan.

“Para calon pengurus diwajibkan memiliki pemahaman mendasar mengenai perkoperasian, menjunjung tinggi kejujuran dan loyalitas, memiliki keterampilan kerja, serta wawasan kewirausahaan yang memadai. Selain itu, terdapat ketentuan bahwa calon pengurus tidak memiliki hubungan keluarga sedarah maupun semenda hingga derajat pertama dengan pengurus atau pengawas lainnya,” tegasnya.

Struktur pengawasan koperasi juga menjadi perhatian serius dalam Musdessus.

BACA JUGA :  Keteladanan Adi Tri Sukmono, Polisi Blora Dirikan TPQ dan Beri Pendidikan Mengaji untuk Anak-anak 

Ditetapkan bahwa badan pengawas minimal terdiri dari tiga orang dengan jumlah ganjil, di mana jabatan ketua pengawas diemban secara ex-officio oleh kepala desa setempat.

Lebih lanjut, baik dalam struktur kepengurusan maupun pengawasan, diwajibkan adanya representasi perempuan minimal satu orang.

Setelah seluruh tahapan Musdessus di tingkat desa dan kelurahan rampung, langkah selanjutnya adalah proses pendaftaran badan hukum koperasi ke notaris.

Koperasi Merah Putih di Kabupaten Rembang memiliki visi untuk mengelola setidaknya tujuh unit usaha potensial, meliputi kantor koperasi, kios sembako, unit simpan pinjam, klinik dan apotek desa/kelurahan, sistem pergudangan atau cold storage, serta sarana logistik.

Program Koperasi Desa Merah Putih tingkat nasional dijadwalkan akan diluncurkan secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto pada tanggal 12 Juli 2025.

Pasca peluncuran, para pengurus dan pengawas koperasi di Kabupaten Rembang akan mengikuti bimbingan teknis yang bertujuan untuk memetakan dan menentukan jenis usaha prioritas yang akan dijalankan sesuai dengan potensi dan kebutuhan masing-masing wilayah.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini