REMBANG – Mondes.co.id | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menerima instruksi dari Persiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan peran pengecer dalam penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kg.
Langkah ini diambil setelah sebelumnya Menteri ESDM menerbitkan surat edaran yang melarang penjualan eceran LPG 3 kg per 1 Februari 2025.
Sebelumnya, masyarakat hanya dapat membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Pengecer pun diwajibkan mendaftar sebagai sub-pangkalan agar tetap dapat menjual LPG bersubsidi.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Mahfudz menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat edaran resmi terkait kebijakan ini, meskipun instruksi Presiden telah tersebar luas di media.
“Kami masih menunggu arahan teknis dan surat edaran resmi terkait kebijakan ini. Kami akan menginformasikan kepada pangkalan agar dapat kembali melaksanakan proses distribusi LPG 3 kg seperti sebelumnya,” ujar Mahfudz, Rabu (5/2/2025).
Mahfudz menjelaskan bahwa jika aturan dikembalikan seperti semula, alokasi LPG 3 kg untuk pengecer akan kembali sebesar 10%, sementara pangkalan tetap mendapatkan 90%.
Ia juga menambahkan bahwa opsi mengubah pengecer menjadi sub-pangkalan dapat menjadi solusi di tengah penolakan sejumlah pihak, serta upaya pemerintah dalam menertibkan distribusi LPG bersubsidi.
“Kami masih belum memperoleh informasi resmi mengenai besaran margin keuntungan yang akan diterima oleh sub-pangkalan,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar