Polemik Kades Gandrirojo, Pemkab Tunggu Usulan Resmi dari BPD

waktu baca 2 menit
Rabu, 18 Des 2024 16:27 0 390 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Bupati Rembang, Abdul Hafidz, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Rembang akan melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kepala Desa Gandrirojo, Kecamatan Sedan.

Hal ini menyusul aksi demonstrasi warga beberapa waktu lalu, yang menuntut pencopotan kepala desa tersebut, setelah kedapatan berada di rumah seorang bidan desa pada tengah malam.

Dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024), Bupati Hafidz menyatakan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan melihat apakah tindakan Kepala Desa Gandrirojo tersebut memenuhi syarat untuk dilakukan pemberhentian,” tegasnya.

Bupati juga menekankan pentingnya pembuktian yang kuat dalam setiap tahapan proses hukum.

“Semua pihak yang terkait akan dipanggil untuk memberikan keterangan,” imbuhnya.

Bupati Hafidz menambahkan bahwa proses pemberhentian kepala desa harus melalui usulan resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gandrirojo.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada aspirasi masyarakat dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pihak-pihak tertentu.

“Kami akan berkoordinasi dengan BPD Gandrirojo agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” ujar Bupati.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa yang menjadi pemicu aksi demonstrasi warga terjadi pada Sabtu (14/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu, warga melihat Kepala Desa Gandrirojo memasuki rumah dinas seorang bidan desa.

Setelah menunggu cukup lama, warga kemudian melakukan penggerebekan dan mendapati kepala desa tersebut bersembunyi di balik pintu.

Kejadian ini lantas memicu kemarahan warga, sehingga mereka mengarak kepala desa tersebut ke Polsek Sedan.

BACA JUGA :  Kemenag Pati Gelar Rekrutmen Calon Petugas Haji Tingkat Kabupaten

Akibat peristiwa ini, puluhan warga menggelar aksi demonstrasi pada Senin (16/12/2024) menuntut pencopotan kepala desa.

Hingga hari ini, Pemerintah Kabupaten Rembang belum menerima surat usulan pemberhentian kepala desa dari BPD Gandrirojo.

Bupati Hafidz menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu usulan resmi tersebut, sebelum mengambil langkah-langkah selanjutnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini