PATI – Mondes.co.id | Upah Minimim Kabupaten (UMK) Pati diperkirakan naik pada tahun depan. Sehingga para buruh akan mengalami peningkatan upah dibanding UMK Pati tahun ini.
Artinya, upah minimum pekerja di Bumi Mina Tani akan naik sebesar Rp142 ribu.
Pasalnya, menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker RI) Nomor 16 Tahun 2024 dijelaskan bahwa upah minimum nasional pada 2025 naik 6,5 persen.
Sebagai informasi, di tahun 2024 ini UMK Pati senilai Rp2.190.000. Kemudian, jika mengalami kenaikan Rp142.350, sehingga di tahun 2025 besok, UMK Pati sebesar Rp2.332.350.
Saat dikonfirmasi, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membenarkan rencana pemerintah menaikkan upah minimum di tahun 2025.
Menurut Bambang Agus Yunianto sebagaimana Kepala Disnaker Kabupaten Pati, akan menggunakan regulasi dari pemerintah pusat ssbagai pedoman, karena telah ditekan.
“Ya seperti itu (proyeksi kenaikan 6,5 persen). Insya Allah (menjadi Rp2.332.350),” sebutnya saat dikonfirmasi awak media, Sabtu, 7 Desember 2024.
Pihaknya akan secepatnya membahas kenaikkan UMK Pati tahun 2025 bersama dengan Dewan Pengupahan untuk menyepakati kenaikkan UMK Pati, atau masyarakat familiar menyebutnya UMR alias Upah Minimum Regional.
Nantinya, pihak pengusaha dan serikat buruh akan dilibatkan mendiskusikan UMK Pati 2025.
Selanjutnya, hasil kesepakatan tersebut akan diajukan ke kepala daerah, dalam hal ini Penjabat (Pj) Bupati Pati, Sujarwanto Dwiatmoko.
Lebih lanjut, usulan tersebut diteruskan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.
“Tanggal 10 Desember 2024 rencananya ada sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Pati. Setelah sidang kami sampaikan ke Pak Pj Bupati Pati, kemudian diusulkan ke Provinsi karena yang manaikkan Gubernur Jawa Tengah,” paparnya.
Ia menegaskan jika pengesahan UMK 2025 sebelum hari libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Serta mulai diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
“Untuk penetapan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Penetapan (oleh) Pak (Pj) Gubernur Jawa Tengah tanggal 18 Desember 2024,” tutupnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar