Berdalih Bisa Fasilitasi Masuk ASN, Seorang Warga Trenggalek Tipu hingga Ratusan Juta

waktu baca 2 menit
Selasa, 14 Mei 2024 15:51 0 765 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Mengaku bisa memfasilitasi masuk Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang warga Kabupaten Trenggalek diduga kuat lakukan penipuan dan penggelapan hingga ratusan juta rupiah.

Adalah BG berjenis kelamin laki-laki yang beralamat di daerah Kecamatan Tugu. Ia harus berurusan dengan hukum, karena dilaporkan korban yang merasa telah dirugikan olehnya.

Hal tersebut terungkap sebagaimana disampaikan Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, dalam konferensi pers di Mapolres.

Dijelaskan bahwa BG dengan sengaja dan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri, menjanjikan korban dapat memasukkan anak korban menjadi ASN di Lapas.

“Bermula ketika BG (yang saat ini telah ditetapkan tersangka) menawarkan untuk membantu anak korban bekerja sebagai ASN di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Awalnya, BG meminta uang sebesar Rp400 juta dengan alasan biaya administrasi dan operasional,” sebut Kapolres, Selasa (14/5/2024).

Pembiayaan tersebut, lanjut AKBP Gathut, tidak diminta sekaligus, tetapi bisa dengan membayar DP awal sebesar Rp100 juta terlebih dahulu.

Sedangkan sisanya dibayarkan setelah anak korban dinyatakan lulus dan menjadi ASN di Lapas.

Atas kesepakatan dimaksud, pada tanggal 3 Oktober 2022, korban bersama anaknya dan tersangka datang ke kantor BRI Unit Gandusari. Keperluannya, untuk melakukan transfer pembayaran dari rekening milik korban kepada rekening BG sebesar Rp100 juta.

“Setelah melakukan pembayaran tersebut, tersangka (BG) meminta korban menunggu panggilan pihak Lembaga Pemasyaraktan untuk diangkat menjadi Calon ASN. Namun, hingga kasus ini dilaporkan ke Polisi, tidak ada kabar dan itikad baik dari BG, bahkan sulit dihubungi,” jelasnya.

BACA JUGA :  Geger Kades Bulumanis Lor Diduga Korupsi DD Rp 600 Juta

Karena merasa tertipu, masih kata AKBP Gathut, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek.

Atas perbuatannya ini, tersangka BG dijerat dengan pasal Penipuan dan/atau penggelepan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan/atau 372 KUHPidana.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkas AKBP Gathut.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini