Mantan Sekdes Cendono Diduga Tersandung Korupsi, Kerugian Negara Nyaris Rp1 Miliar

waktu baca 3 menit
Senin, 13 Mei 2024 17:23 0 776 Harold

KUDUS – Mondes.co.id | Polres Kudus menyerahkan berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, ke Kejaksaan Negeri Kudus.

Sebelumnya, FR (58) yang tak lain adalah Sekdes Cendono periode 2002-2021 ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan Tanah Kas Desa pada tahun 2005, 2009, 2010, 2012, dan 2014.

Lantaran P.21 telah dikirim ke Kejaksaan, maka kini memasuki tahapan kegiatan Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti).

Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Wakapolres, Kompol Satya Adi Nugraha mengatakan, FR menjadi tersangka, setelah polisi mengusut dugaan kasus korupsi saat menjabat sebagai Sekdes Cendono, dengan menjual enam bidang Tanah Kas Desa Cendono yang hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Polisi juga menggeledah kantor Desa Cendono dan rumah Tersangka di wilayah Kecamatan Dawe,” ujarnya, Senin (13/5/2024).

Hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti sejumlah dokumen, antara lain satu berkas Persetujuan Penetapan keputusan Kepala Desa Cendono tentang Tukar Menukar Sebagian Tanah Kas Desa Cendono untuk pengembangan usaha atas nama Tas’an Wartono.

Kemudian satu berkas tanda terima penyerahan 42 SHM atas nama Tas’an Wartono kepada FR tanggal 13 Januari 2004.

Satu berkas kuitansi penyerahan uang pembayaran tanah dari Sholicin (pembeli) kepada FR sebesar Rp70.000.000 dan satu berkas salinan warkat SHM atas nama pembeli.

“Penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan dan telah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang sah,” jelasnya.

BACA JUGA :  BPBD Pati Gandeng CSR dan Depo Air, Penuhi Kebutuhan Konsumsi Warga di Musim Kemarau

Tersangka FR disangkakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 8 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“FR diancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” imbuhnya.

Sebelumnya, eks Sekdes Cendono periode 2002-2021, FR diduga menjual tanah kas Desa Cendono.

Kejadian berawal pada tanggal 30 September 2003, telah dilakukan tukar menukar 12 bidang Tanah Kas Desa Cendono seluas 59.900 m2 dengan 42 bidang tanah dengan SHM atas nama Tas’an Wartono seluas 77.193 m2.

Lanjut Kompol Satya, sebanyak 42 SHM atas nama Tas’an Wartono pada tanggal 13 Januari 2004, kemudian diserahkan kepada Tersangka yang saat itu menjabat Sekdes.

Namun sampai saat ini, hanya 37 SHM yang dikuasai Pemdes Cendono sebagai aset desa. Sedangkan sisanya 5 SHM dijual oleh FR kepada lima pembeli, yang berkisar antara 28 juta hingga 120 juta dengan total 243 juta.

Selain mendapatkan tanah pengganti 42 SHM, Pemdes Cendono juga mendapatkan ganti rugi dari Tas’an Wartono uang sebesar Rp600.000.000, dari uang tersebut dialokasikan untuk membeli tujuh bidang tanah pengganti tambahan senilai Rp199.800.000.

Namun pada tahun 2014, satu bidang tanah pengganti tambahan seluas 2.230 m2 masih letter C (belum bersertifikat), dijual dari tersangka kepada Sholicin seharga Rp70.000.000.

“Para pembeli saat membeli tanah dari tersangka, tidak mengetahui jika tanah tersebut merupakan tanah milik Pemerintah Desa Cendono,” terangnya.

Penjualan tanah yang dilakukan FR, lanjut Kompol Satya, baru diketahui Pj Kepala Desa Cendono, Sutahar pada tahun 2021, saat mengajukan balik nama 42 SHM atas nama Tas’an Wartono ke Pemdes Cendono di kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.

BACA JUGA :  Usulan Bansos untuk Korban Judi Online, Begini Tanggapan Koordinator PKH 

Kemudian dari kantor Pertanahan menemukan lima bidang tanah tumpang tindih (pada satu bidang objek tanah yang sama terdapat dua sertifikat dengan nama pemilik yang berbeda).

“Setelah ditelusuri oleh Pemdes Cendono, ternyata ada lima bidang tanah yang dijual FR untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Ditambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara oleh perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp982.500.000.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini