Cabuli Beberapa Anak SD, Kakek di Trenggalek Terancam 15 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Senin, 13 Nov 2023 13:54 0 1259 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Seorang kakek warga Kecamatan Durenan, Trenggalek terpaksa harus berurusan dengan hukum. Diduga kuat, telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap beberapa anak di bawah umur.

Adalah SYN (68) pada bulan September 2023 silam, sesuai keterangan para korban telah melakukan tindak pencabulan setidaknya terhadap empat orang siswi SD.

Sebagaimana kronologis yang disampaikan Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono dalam konferensi pers di Mapolres pada Senin, 13 November 2023. Dikatakan oleh dia, bahwa pelaku tersebut dilaporkan orang tua korban dikarenakan berbuat cabul pada sejumlah anak di bawah umur.

“Pelaku ini dilaporkan oleh orang tua korban dikarenakan diduga telah berbuat asusila kepada anak-anak mereka yang masih berstatus siswi SD,” sebut Kapolres Trenggalek.

Menurut AKBP Gathut Bowo, kejadian dimaksud bermula ketika pelaku (SYN) membujuk rayu anak-anak agar mau menuruti keinginannya. Hal itu juga sesuai dengan keterangan korban dan terlapor di depan penyidik. Semua mengakui jika sebelum terjadinya tindak pidana memang ada janji-janji dahulu dari pelaku.

“Para korban dibujuk rayu dulu serta diberikan sesuatu sehingga terjadi pencabulan. Pun begitu, para korban belum sempat digauli oleh pelaku,” jelas Kapolres.

Saat ini, masih lanjut lulusan Akpol 2003 tersebut, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. Kepadanya akan di jerat menggunakan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1), ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA :  Lubang Jalan Lingkar Telan Korban Perempuan Muda

“Ancaman pidananya, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar rupiah. Tapi apabila korban lebih dari satu orang, maka akan ditambahkan sepertiga hukumannya,” pungkas dia.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini