dirgahayu ri 80

May Day 2023, Buruh Jepara Teriakkan 6 Tuntutan Sakral

waktu baca 2 menit
Senin, 1 Mei 2023 05:19 0 971 mondes

JEPARA – Mondes.co.id | Memperingati Hari Buruh atau May Day, ratusan buruh di Kabupaten Jepara bertolak ke Semarang untuk menggelar aksi damai.

Mereka bergabung dengan para buruh se-Jawa Tengah, untuk menyuarakan aspirasi.

Lebih dari 500 butuh Jepara yang tergabung Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan juga organisasi buruh lainnya, menuju ke Semarang, pada Senin dini hari, 1 Mei 2023.

Para pekerja itu mendatangai Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Tujuannya untuk menyuarakan aspirasi. Termasuk menuntut peningkatan kesejahteraan buruh.

Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Jepara Raya, Yopy Priam Budi mengatakan setidaknya terdapat enam aspirasi yang disampaikan FSPMI Jepara Raya dan serikat buruh lain di Jalan Pahlawan Kota Semarang.

Pertama, cabut Undang-Undang Nomor 6 (enam) Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.

Kedua, cabut Undang-Undang nomor Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Parliamentary Threshold yang kerangka batas parlemen minimal 4 persen pada Pemilihan Umum (Pemilu).

Ketiga, sahkan rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

Keempat, tolak rancangan Undang-Undang Kesehatan.

Kelima, reformasi agraria dan kedaulatan.

Terakhir, pilih Presiden 2024 yang pro terhadap buruh dan kelas pekerja.

Yopy mengkalkulasikan, terdapat ratusan anggota FSPMI Jepara Raya yang turun ke jalan.

Dan yang paling sakral dari ke enam isu nasional itu adalah Undang-Undang Cipta Kerja.

“Prioritas isu ada di cabutnya Undang-Undang Cipta Kerja. Setiap momen kami suarakan,” papar Yopy.

Menurutnya, ke enam isu nasional yang disuarakan berdampak secara luas.

Menilik dari Undang-Undang Cipta Kerja, Yopy beranggapan buruh bekerja untuk makan, sementara kesejahteraannya terabaikan.

BACA JUGA :  PWI Jepara Gelar Malam Anugerah Insan Olahraga Jepara Awards 2024

“Ibarat kita seperti hewan yang dikekang (dipenjara), tidak leluasa. Ketika di kandang sama dengan hanya makan, namun kesejahteraan diabaikan oleh pemerintah. Kesejahteraan bagi hewan adalah kebebasan,” pungkasnya. (Ar/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini