BUMD Pati Belum Setor Bagi Hasil ke Daerah

waktu baca 2 menit
Selasa, 7 Mar 2023 03:44 0 1155 mondes

PATI – Mondes.co.id | Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Pati, pada tahun 2022 lalu belum bisa memberikan dividen atau bagi hasil kepada daerah.

Dari penuturan Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Anik Sukristiyani. Hal itu karena hingga kini BUMD itu masih tengah proses audit. Yang mana audit pada BUMD dilakukan oleh lembaga Kantor Akuntan Publik (KAP).

“BUMD masih audit mulai pertengahan Januari kemarin. Kemudian biasanya keluar itu setelah dua bulan dari tutup buku. Jadi saat ini belum ada angkanya (dividen). Audit ini dilaksanakan dari KAP,” kata Anik di ruangannya, Selasa 7 Maret 2023.

Setelah proses audit selesai, Anik melanjutkan, bila masih ada proses RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Sehingga tidak bisa serta merta menyetor angka dividen berapa kepada daerah jika pemegang sahamnya lebih dari satu antara provinsi dan kabupaten.

Maka dari itu ia menjelaskan, bahwa pembagian dividen tergantung dari beberapa faktor. Seperti besaran laba, karena tidak sama persis setiap tahun bisa berubah fluktuatif sifatnya.

“Prediksinya ada yang naik ada yang turun. Sebab perolehan laba tidak hanya dari kinerja, mungkin dari koreksi bisa, dari hibah menjadi pendapatan atau pun penyuntikan modal,” jelasnya.

Anik menyebutkan, penyuntikan modal kepada BUMD tahun 2022 hanya dua perusahaan masing-masing ke PDAM dan BPR Bank Daerah Pati. Selain dua perusahaan tersebut, selebihnya tidak ada.

“Penyertaan modal Rp 6,5 miliar, untuk PDAM sekitar Rp 4 miliar, sedangkan Bank Daerah Rp 2,5 miliar. Pastinya lupa karena sudah di awal tahun kemarin,” sebut Anik.

BACA JUGA :  Petani Langgenharjo Juwana Protes, Perawatan Jalan Desa Diduga Gunakan Limbah Berbahaya

Sebagai informasi, BUMD di Pati di antaranya PT BPR Bank Daerah Pati (Perseroda), Perumda Aneka Usaha, PDAM Tirta Bening, PT BPR BKK Pati dan PT Bank Jateng. (Dy/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini