SIDOARJO – Mondes.co.id | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang diketuai Dameria Frisella Simanjuntak mevonis 12 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider kurungan enam bulan kepada terdakwa UM (27) warga Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa 10 Januari 2023.
Diketahui, UM merupakan terdakwa persetubuhan anak dibawah umur. Putusan tersebut, sesuai dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Hariz Nurahayu.
Kuasa Hukum korban, Dwi Heri Mustika mengaku, sangat puas atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa.
“Saya pribadi mewakili klien kami selaku korban mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim PN Sidoarjo, Kejari Sidoarjo dan Unit PPA Polresta Sidoarjo,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima mondes, Kamis 12 Januari 2023.
Lanjutnya, putusan ini membuktikan bahwa peradilan di Indonesia masih ada yang bersih dan menjunjung tinggi rasa keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu.
“Jika saya boleh jujur, sejak awal laporan polisi sampai dengan putusan pengadilan, saya murni membantu dan tidak memungut biaya jasa pendampingan hukum sepeser pun dari pihak keluarga korban. Murni gratis, mengingat keluarga korban keluarga yang tidak mampu,” ungkap Advokat Dwi.
Dwi, panggilan akrab advokat kelahiran Surabaya ini mengaku, selama pendampingan hukum korban dari Polresta Sidoarjo sampai dengan persidangan hingga vonis di PN Sidoarjo.
Dirinya dan keluarga korban tidak pernah keluar uang sepeser pun sampai dengan putusan hakim.
“Hal ini meyakinan saya, bahwa tidak semua mental aparat penegak hukum di Indonesia itu bobrok. Masih banyak polisi jujur, jaksa jujur maupun hakim jujur dan menjunjung tinggi profesionalisme dan keadilan. Ini saya alami sendiri, bukan pengalaman orang lain. Dan tidak benar, orang yang punya duit bisa membeli hukum,” tegas Dwi.
Perkara dugaan persetubuhan anak dibawah umur ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/274/VIII/2021/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 30 Agustus 2022 di Polresta Sidoarjo.
Didalam LP, keluarga korban sekaligus saksi pelapor RI, warga Surabaya melaporkan terdakwa UM yang dikenal tukang parkir. UM diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul dengan, korban Mawar, 13 tahun.
Berdasarkan LP, kronologis kejadian pada tanggal 23 Agustus 2021, sekitar pukul 04.00 WIB di dalam kamar tempat parkiran kendaraan sekitar Bungurasih, Waru, Sidoarjo.
Setelah dilakukan visum dan meminta keterangan saksi pelapor IR, tidak lama kemudian UM dinyatakan tersangka dan ditahan Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo, pada minggu awal Oktober 2022. (Ist/As/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar