Bea Cukai Kudus Sikat Rokok Haram Senilai Rp 287 Juta

waktu baca 1 menit
Jumat, 26 Agu 2022 07:05 0 588 mondes

KUDUS – Mondes.co.id | Bea Cukai Kudus kembali tindak rokok ilegal dengan modus dicampur pupuk di wilayah hukumnya, Selasa (23/8/2022). Sebanyak 252.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan.

Kepala Bea Cukai Kudus, Moch Arif Setijo Nugroho mengatakan, penindakan terhadap sebuah truk yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal itu terjadi beberapa waktu lalu. Adapun lokasinya yakni di Pasar Rejomulyo, Desa Raguklampitan Batealit, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

“Penindakan ini berdasarkan informasi yang diperoleh sebelumnya. Petugas langsung melakukan pencarian di Jalan Mayong Batealit Jepara dan kemudian menemukan truk tersebut sekitar pukul 06.00 WIB, sedang terpakir di depan Pasar Kawasan Perdesaan Rejomulyo,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (26/8/2022).

Dari hasil pemeriksaan ditemukan 82 bale (karung) rokok dengan merk Flash Bold, New Boshe Bold, Lois L Bold dan Dalill Bold tanpa dilekati pita cukai.

“Rokok tersebut ditutup muatan lain berupa pupuk. Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 287.280.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 194.760.720,” ungkapnya.

Ditambahkan, seluruh rokok ilegal, truk dan seorang sopir berinisial AA dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Dr)

BACA JUGA :  Bandel, Polsek Tayu Sikat Lagi Judi Sabung Ayam di Kalikalong, Auto Ambyar!

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini