PASANG IKLAN DISINI

Vaksinasi di Pati Kejar Target 50%, Bupati: Puskesmas Harus Capai 500 Sasaran Per Hari

waktu baca 2 menit
Sabtu, 9 Okt 2021 08:51 0 198 mondes

PATI-Mondes.co.id| Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Pati, Kamis (7/10/2021).

Bupati Pati Haryanto menambah target pelaksanaan vaksinasi harian pada 29 Puskesmas yang ada di Kabupaten Pati.
Jika sebelumnya ditarget 200 sasaran per hari, kali ini ditingkatkan menjadi 500 sasaran per hari.

“Setelah PPKM di Pati naik menjadi level 3 akibat vaksinasi belum mencapai 50 persen, hari ini saya kumpulkan Forkopimda, Kepala Dinas Kesehatan, dan seluruh Kepala Puskesmas untuk mempercepat vaksinasi. Sekalipun suplai dosis vaksin terbatas, kami mau berupaya semaksimal mungkin agar bisa mencapai 50 persen,” tegas Haryanto saat diwawancarai.

Dengan adanya 29 Puskesmas, jika masing-masing ditarget menyuntikkan vaksin pada 500 sasaran maka per hari bisa dilakukan vaksinasi terhadap 14.500 sasaran.

Menurut Bupati, tenaga vaksinator yang ada juga telah cukup memadai. Sejauh ini juga tidak ada keluhan mengenai kekurangan tenaga vaksinator.

“Per hari ini pelaksanaan vaksinasi baru 32 persen dari total sasaran. Namun saya yakin dalam 2-3 minggu, selama ada vaksinnya, bisa mencapai 50 persen,” jelas Bupati.

Selama suplai dosis vaksin memadai, masyarakat bisa mendapatkan vaksin secara cepat. Jenis vaksinnya pun tidak perlu pilih-pilih. Entah itu Sinovac, Astra Zeneca, Sinopharm, maupun Moderna, semua bisa disuntikkan pada masyarakat sesuai peruntukannya.

“Kami juga tidak memandang dapat (suplai) vaksin dari mana. Seperti hari ini kita dapat bantuan vaksin dari anggota DPR RI dan NU. Jadi teman-teman partai (politik), TNI-Polri, rumah sakit swasta semuanya juga bisa membantu,” tandasnya.

Baca Juga:  Capai 70%, Bupati Cek Langsung Progres Stadion Joyokusomo dan Alun-alun Timur Pati

(As/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini