TRENGGALEK – Mondes.co.id | Diduga karena mencoba memadamkan kebakaran hutan dekat ladangnya, Abdul Rahim, warga Dusun Pakel, Desa Prambon, Kabupaten Trenggalek meninggal pada Kamis, 2 November 2023 kemarin. Lebih tepatnya, di sekitar area petak 56 – 1 wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Trenggalek, BKPH Trenggalek.
Mengonfirmasi kasus tersebut, Mondes.co.id menghubungi Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Trenggalek, Stefanus Triadi Atmono. Dirinya menyampaikan jika lokasi hutan yang sedang terbakar memang berdekatan dengan rumah korban.
Sedangkan berdasarkan keterangan beberapa saksi, korban diduga memang sedang berupaya memadamkan api agar tidak merembet ke area ladangnya.
“Korban tersebut diketahui adalah warga RT 32, RW 06, Desa Prambon. Sedangkan lokasi kebakaran berada di RT 33, RW 06 jadi tidak jauh lokasinya,” sebut Triadi, Jumat, 3 November 2023 sore.
Menurut dia, kronologis kejadiannya sendiri bermula saat siang hari, sekira pukul 13.00 WIB korban berangkat dari rumah menuju ladangnya. Sesampai di lokasi, korban mengetahui ada kebakaran hutan sehingga dengan cepat mencoba memadamkan api.
“Karena khawatir kebakaran merembet ke ladang miliknya, diduga korban berusaha memadamkan api dengan alat seadanya,” sambungnya.
Kemungkinan, karena api cukup besar dan cakupannya cukup luas sehingga mengakibatkan kelelahan. Belum lagi, kepulan asap yang tebal menjadikannya sulit untuk bernafas. Akibatnya, korban pun pingsan dan ikut terbakar api.
“Pertama kali keberadaan korban diketahui warga yang ikut naik untuk membantu memadamkan api sekitar 1 jam berikutnya,” ujar Triadi.
Sedangkan dari hasil pemeriksaan pada korban, lanjut Kepala BPBD Trenggalek itu, kejadian tersebut murni disebabkan oleh kecelakaan dan musibah. Sebab, tidak ditemukan adanya unsur penganiayaan.
“Dari pemeriksaan, penyebabnya murni karena kecelakaan dan musibah,” imbuh dia.
Tidak lupa, diimbau pula kepada seluruh masyarakat, jika mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diminta untuk tidak sembarangan memadamkan api. Saat diperkirakan tidak memungkinkan, jangan memaksakan diri.
Namun, jika ingin tetap memadamkan api, perhatikan dahulu arah angin, seberapa besar api, dan medan di lokasi kejadian.
“Jika sendirian, jangan memaksakan diri. Cari bantuan terlebih dahulu atau menghubungi pihak Perhutani, pemerintah desa setempat, Polisi, TNI, atau BPBD Kab Trenggalek,” pesan Triadi.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar