Terdakwa Tipikor Pembangunan Cold Storage di Juwana Oleh Perindo Divonis 1 Tahun

waktu baca 3 menit
Rabu, 2 Mar 2022 23:56 0 639 mondes


PATI-Mondes.co.id| Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan 2 orang terdakwa yakni Marlan alias MR dan Kwarton alias KW dengan hukuman masing-masing 1 tahun kurungan.

Keduanya dianggap bersalah atas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan tanah dan pembangunan cold storage oleh Perum Perikanan Indonesia (Perindo) di jalan Juana-Rembang Desa Bumimulyo Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pati Heri Setyawan di ruang kerjanya mengatakan, Sidang putusan terhadap keduanya dilaksanakan Kamis (24/2/2022) di pengadilan Tipikor Semarang.

Hakim menjatuhi hukuman terhadap keduanya 1 tahun kurungan, dan denda terhadap keduanya masing-masing Rp 50 juta, dengan uang pengganti yang dibebankan Marlan sebesar Rp 75 juta, dan Kwarton Rp 85 juta.

“Dari hasil putusan itu keduanya menerima, hanya saja dari pihak jaksa penuntut pikir-pikir,” ungkap Heri, Selasa (1/3/222).

Diketahui, Dari putusan hakim berbeda dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut sebelumnya. Jaksa menuntut Marlan dengan 2 tahun pidana, denda Rp 50 juta, subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 175 juta.

Sementara untuk Kwarton sebelumnya dari jaksa menuntut pidana penjara 1,6 bulan dengan potong masa tahanan, uang denda Rp 50 juta, subsider 4 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 85 juta.

“Dalam tuntutan itu, keduanya jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa, dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, bila terpidana tidak bisa mengganti uang pengganti tersebut, maka dipidana 10 bulan penjara,” katanya.

BACA JUGA :  LKBH Setara Hadir, Beri Penyuluhan Hukum Terhadap Warga Binaan Lapas Pati

Kedua terdakwa, Lanjut Hery, Melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 13 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP

Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP Atau Kedua : Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantansan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA :  Diduga Karena Kelelahan, Warga Desa Cebolek Kidul Ditemukan Meninggal

Sekedar diketahui, Kedua terdakwa dianggap bersalah karena dianggap sebagai aktor dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah dan pembangunan Cold Storage oleh Perum Perindo di jalan Juana – Rembang tahun 2016/2017 yang merugikan anggaran sebesar Rp 400 juta lebih.

(Ws-Dn/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini