PASANG IKLAN DISINI

Satlantas Polres Pati Tindak 6 Truk Bermuatan ODOL

waktu baca 2 menit
Rabu, 16 Feb 2022 02:23 0 350 mondes


PATI-Mondes.co.id| Satuan Lalu Lintas Polres Pati melaksanakan kegiatan penindakan terhadap kejahatan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) terhadap kendaraan barang. Pasalnya, kendaraan yang bermuatan Odol tak hanya membahayakan pengguna jalan yang lain juga melanggar Undang-undang lalu lintas.

Kasatlantas Polres Pati AKP Adis Dani Garta, melalui KBO IPDA Muslimin mengatakan pihaknya akan terus menindak kendaraan bermuatan Odol (over dimensi dan over load) di wilayah Hukum Polres Pati. Kali ini kegiatan dilakukan di jalan Pati-Kudus di Desa Wangunrejo Margorejo dan JLS (Jalan Lingkar Selatan).

“Kegiatan ini sebagai bentuk penertiban terhadap kendaraan yang bermuatan ODOL. Dan akan kita lakukan tilang bilamana terjadi pelanggaran,” terang Muslimin.

Lebih Lanjut, hal itu menyusul lantaran Kendaraan bermuatan Odol telah melanggar Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, juga PP no. 74 tahun 2014 tentang Angkutan jalan.

“Dalam kegiatan ini, kita lakukan penegakan Hukum berupa tilang. Selain dari jajaran Satlantas Polres Pati, juga ada Dinas Perhubungan (Dishub) serta menerjunkan Kabid ATS Dishub Pati kemarin,” katanya.

Dalam pelaksanaan penindakan pelanggaran kasat mata terutama kendaraan Over Load sesuai dengan pasal 307 Undang – undang Lalu Lintas No.22 tahun 2009 dan peraturan pelaksanaan lainnya, berhasil menindak 6 pelanggar yang dan kena tilang.

“Selain diberikan tilang, Kami juga memberikan himbauan dan sosialisasi kepada pengemudi kendaraan Roda 4 tentang “Kejahatan Odol” untuk mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi kendaraan demi keamanan, keselamatan, ketertiban di jalan raya dan untuk menurunkan angka laka lantas,” tandasnya.

Baca Juga:  Geledah Kamar Hunian WBP, Petugas Lapas Pati Temukan 23 Jenis Barang Larangan

(Dn/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini