Puluhan Pengusaha dan Sopir Angkutan Umum Gelar Aksi Demo, Ini Alasannya

waktu baca 2 menit
Jumat, 1 Apr 2022 00:46 0 748 mondes

PATI – Mondes.co.id | Aksi demo puluhan pengusaha dan sopir angkutan umum di Kabupaten Pati, Jawa Tengah gelar di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pada, Kamis (31/3/2022).

Aksi tersebut dilakukan bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Pati ini menuntut Pemerintah Kabupaten dan Polres agar menertibkan kereta mini atau odong-odong yang masih beroperasi.

Menurut Ketua DPC Organda Suyanto yang mengatakan, sebanyak 50 armada angkot dan mini bus mengikuti aksi demo ini. Mengingat keberadaan mereka telah tergusur karena adanya kereta mini. Dengan beroperasinya kereta kelinci itu mengurangi pendapatan mereka.

“Pendapatan teman-teman sopir dan pengusaha angkutan umum jelas berkurang. Apalagi di masa pandemi seperti ini banyak teman-teman tidak bisa bekerja. Anak sekolah tidak menggunakan angkot, karena belajarnya daring. Namun begitu ada tempat wisata dibuka, bukannya teman-teman yang menikmati, melainkan para kereta mini,” keluhnya.

Suyanto menambahkan, kereta mini saat ini masih beroperasi di sejumlah wilayah wisata di Pati. Bahkan, ada pula yang beroperasi hingga ke salah satu wisata yang ada di Rembang yang harus melewati jalur pantura.

“Banyak sekali kereta mini yang masih beroperasi seperti di Goa Pancur dan Syeikh Jangkung. Tak hanya disitu, bahkan banyak yang sampai ke Karangjahe sampai Wates, ini jelas bahaya,” ujarnya.

Usai berorasi di kantor DPRD, puluhan sopir tersebut menuju ke Mapolres Pati. Rencananya para sopir akan meminta beraudiensi dengan Polisi dan Dinas Perhubungan Pati.

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing menjelaskan, pihaknya sudah menindak dan menertibkan kereta kalinci yang beroperasi. Bahkan, sudah diadakan sosialisasi kepada para sopir dan pengusaha kereta tersebut.

BACA JUGA :  Update Liga 2: Full Time, Persipa 2-2 Persijap

“Kita akan melakukan operasi dan penilangan. Akan kita periksa kelengkapan suratnya. Kalau tidak lengkap bisa kami amankan,” tutur AKBP Tobing.

Berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kereta kelinci bukan salah satu kendaraan yang diperbolehkan beroperasi di jalan raya dengan membawa penumpang.

(Dn/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini