Ponpes Ndholo Kusumo Dinilai Sakiti Hati Masyarakat dan Pantas Ditutup

waktu baca 3 menit
Jumat, 10 Jul 2026 12:15 0 30 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta agar Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu ditutup.

BHAYANGKARA 80

Pernyataan ini berkaitan dengan tindak pelanggaran asusila yang dilakukan oleh tokoh kiai di Ponpes tersebut, sekaligus menindaklanjuti kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) yang telah mencabut izin beroperasi.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengungkapkan rasa prihatin atas kekerasan seksual yang menimpa puluhan santriwati di Ponpes Ndholo Kusumo.

Ia menilai, tindakan itu menyakiti hati masyarakat di seluruh Indonesia.

“Saya berharap tidak dibuka lagi (Ponpes Ndholo Kusumo) karena mencoreng nama baik pondok pesantren yang lain. Perilaku kiai telah menyakiti hati masyarakat, jangan sampai terulang lagi,” tegas Bandang sapaannya ketika diwawancarai awak media dalam waktu dekat ini.

Sedangkan, menurut Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, korban kekerasan seksual di Ponpes Ndholo Kusumo mengalami trauma psikologis yang mendalam akibat tindakan yang dilakukan pelaku.

Dampak tersebut ditandai dengan berbagai keluhan fisik seperti sakit kepala, sakit perut, mual, sulit tidur, hingga sering menangis.

“Berdasarkan hasil pemantauan yang kami lakukan, Komnas HAM menemukan adanya dugaan kekerasan seksual yang terjadi secara berulang sejak tahun 2020 hingga 2024. Peristiwa ini tidak hanya berdampak pada korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga menimbulkan persoalan serius terkait perlindungan hak anak,” ujarnya beberapa waktu yang lalu.

Anis menjelaskan bahwa pelaku diduga memanggil korban berulang kali pada malam hari dengan berbagai alasan.

BACA JUGA :  Rembang Genjot Masa Tanam III, Target 45 Ribu Hektare Padi Makin Dekat

Dalam proses tersebut, terdapat indikasi penggunaan manipulasi, intimidasi, kekerasan fisik, hingga paparan materi pornografi untuk mempertahankan kontrol terhadap korban.

“Temuan kami menunjukkan adanya relasi kuasa yang timpang. Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan pondok pesantren dan tokoh agama untuk membangun kepatuhan korban melalui tekanan psikologis maupun pendekatan spiritual,” katanya.

Komnas HAM juga menemukan adanya dugaan penggunaan dalih pembinaan keagamaan, larangan kepada korban untuk bercerita kepada pihak lain, serta keyakinan mengenai otoritas spiritual pelaku yang diduga digunakan untuk mempertahankan dominasi terhadap korban.

Lebih lanjut, Anis mengungkapkan bahwa terdapat indikasi kuat korban dalam perkara ini tidak hanya satu orang.

Selain itu, pola kekerasan yang ditemukan menunjukkan adanya dugaan tindakan berulang yang berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang.

“Kasus ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai hubungan personal antara pelaku dan korban. Yang terjadi adalah penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang mengakibatkan pelanggaran hak-hak korban,” ungkapnya.

Di lain sisi, beberapa kelompok massa yang mengatasnamakan wali santri, menolak adanya penutupan Ponpes Ndholo Kusumo.

Indah Fajarwati, seorang wali santri eks Ponpes Ndholo Kusumo menyayangkan izin beroperasinya Ponpes itu dicabut oleh Kemenag.

Ia ingin agar Ponpes tersebut tetap beroperasi karena selama anak perempuannya di Ponpes Ndholo Kusumo mengenyam pendidikan tak ada kekerasan seksual yang diterima.

“Ada dua anak saya di sana (Ponpes) Ndholo Kusumo, yang satu MA (Madrasah Aliyah), yang satu SMP (Sekolah Menengah Pertama). Yang satunya sudah mondok hampir enam tahun, yang satunya mondok tiga tahun. Perempuan semua,” katanya kepada awak media usai audiensi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, Senin, 29 Juni 2026 lalu.

BACA JUGA :  Jepara Kembangkan Iklim Riset Mulai Tingkat Pelajar

Editor; Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini