Foto: Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama ketika diwawancarai awak media (Mondes/Singgih) PATI — Mondes.co.id | Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati berhasil menangkap pelaku pembuangan bayi laki-laki di Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
Penangkapan berlangsung pada Jumat, 5 Juni 2026.
Pelaku berinisial AI (35), merupakan ibu kandung dari bayi yang dibawa polisi saat sedang beraktivitas di sekitar Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Juwana.
Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, mengungkap bahwa penangkapan dilakukan pada hari ini pukul 12.50 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) berstatus janda.
“Statusnya janda anak empat. Bayi yang dibuang ini anak kelima,” papar Kompol Dika saat konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Pati, sore ini.
Diketahui, pelaku beralamatkan Kecamatan Juwana.
Sedangkan, empat anak lainnya saat ini masing-masing menempuh pendidikan di tingkat SMA, Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan yang paling kecil masih Taman Kanak-Kanak (TK).
Mengenai motif penelantaran anak tersebut, Polresta Pati masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati masih memeriksa pelaku secara intensif karena yang bersangkutan cenderung tertutup mengenai identitas ayah biologis sang bayi.
“Saat ini masih didalami oleh penyidik dari Unit PPA terkait motif dari pelaku. Sampai saat ini (pelaku) masih diinterogasi dan pelaku masih bungkam terkait hal tersebut,” jelasnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula pada Senin, 1 Juni 2026 lalu, ketika seorang warga yang hendak berbelanja, mencurigai sebuah kantong tas belanja yang tergeletak di Jalan Kamboja Gang 1, Desa Growong Kidul.
Setelah dicek, kantong tersebut ternyata berisi bayi laki-laki yang baru lahir dalam kondisi hidup dan sehat.
Kasatreskrim menyatakan bahwa bayi seberat 3,8 kilogram dengan panjang 50 sentimeter itu kini dalam perawatan medis dan penanganan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati.
“Bayi tersebut sudah dititipkan di Dinsos dan Puskesmas Juwana,” terangnya.
Disampaikannya, sudah ada beberapa masyarakat yang menyampaikan keinginan untuk mengadopsi sang bayi.
Namun, prosesnya akan diserahkan sepenuhnya ke Dinsos P3AKB Kabupaten Pati.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
Di antaranya, menerapkan Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp100 juta.
Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penelantaran anak di bawah usia 7 tahun yang membawa ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar