PASANG IKLAN DISINI

Polemik Jalan Desa Kamulan, Ini Tanggapan Kadis PMD Trenggalek 

waktu baca 3 menit
Jumat, 26 Apr 2024 11:39 0 68 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id |  Permasalahan terkait keluhan warga mengenai minimnya progres pembangunan jalan lingkungan di Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, Trenggalek terus bergulir.

Pasalnya, dari hasil pantauan di lapangan,  memang rata-rata jalur akses yang berada di wilayah dimaksud (Desa Kamulan) dalam kondisi rusak parah.

Menanggapi dinamika tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Kabupaten Trenggalek pun buka suara.

Ditemui oleh Mondes.co.id, Kepala Dinas PMD Kabupaten Trenggalek, Agus Dwi Karyanto secara khusus memberikan tanggapannya. Bahwa, kasus sebagaimana yang terjadi di Desa Kamulan itu sangat mungkin disebabkan oleh banyak faktor. Sehingga, tidak bisa serta-merta menyalahkan pihak pemerintah desa (Pemdes) saja.

“Kita tidak bisa langsung menyalahkan pihak pemerintah desa setempat saja. Sebab, penggunaan Dana Desa itu harus mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur prioritas penggunaan Dana Desa,” ungkap Agus, Jumat (26/4/2024).

Menurut Kadis PMD itu, selain Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, masih ada beberapa aturan lain yang dijadikan dasar. Di antaranya, peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 7 tahun 2023, dan Permendes PDTT Nomor 13 tahun 2023 yang menjadi penggunaan Dana Desa.

Sehingga, masih kata dia, pemerintah desa ketika menetapkan prioritas pembangunan dalam Dokumen RKPDesa yang selanjutnya menjadi dasar penyusunan APBDesa, harus melalui musyawarah desa (Musdes) dan musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes) dahulu.

“Jadi, tidak mungkin secara tiba-tiba kegiatan dilaksanakan atau dianggarkan tanpa melalui mekanisme tersebut,” imbuhnya.

Kemudian, mengenai fokus penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2024 sesuai Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2023 adalah untuk mendukung penanganan kemiskinan esktrem dalam bentuk BLT Desa, ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting, serta penyertaan modal kepada BUMDesa.

Baca Juga:  Bisnis Ikan Hias, Omzet Sepekan Capai Rp 4 Juta

“Sedangkan, pembangunan infrastruktur termasuk jalan desa dan jembatan merupakan sub prioritas. Yakni, dalam rangka untuk pengentasan kemiskinan dan kawasan kumuh yang tujuan utamanya meminimalkan wilayah kantong kemiskinan melalui akses layanan dasar sebagaimana diatur dalam Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023,” ujar Agus.

Termasuk, sambungnya, hal mendesak yang juga harus diprioritaskan yakni sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi sebagai pendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, peningkatan sumber daya manusia masyarakat desa, perpustakaan desa, sanggar-sanggar belajar dan lain-lain.

Satu hal yang perlu dicatat, tidak semua program dan kegiatan yang ditetapkan dalam RKPDes pasti bisa terdanai di APBDesa, mengingat juga mempertimbangkan realisasi pendapatan desa.

“Kewenangan penuh penentuan prioritas penggunaan Dana Desa itu pada desa sesuai skala prioritas kebutuhan desa masing-masing. Pemerintah daerah tidak berhak melakukan intervensi mengenai kebijakan program dan kegiatan apa yang dipilih sebagai prioritas (oleh Desa),” jelas dia.

Lebih jauh, mantan Camat Panggul ini menjelaskan jika perumusan program dan kegiatan (di desa) pastilah melalui proses berjenjang yang melibatkan banyak pihak melalui forum Musdes dan Musrenbangdes.

Oleh sebab itu, misalkan ada program dan kegiatan yang belum pas menurut warga, berarti perlu dievaluasi perencanaannya dan sangat dimungkinkan untuk dilakukan perubahan RKPDesa dan Perubahan APBDesa.

Maka, jika ada masyarakat berkeinginan agar aspirasinya terwujud meski pelaksanaan APBDes telah berjalan, juga tetap dimungkinkan dapat diakomodir melalui perubahan RKPDesa dan Perubahan APBDesa.

“Kalau memang masyarakat menginginkan aspirasinya diakomodir pada tahun 2024 ini, juga tetap bisa. Namun harus melalui mekanisme dahulu, yakni Pemdes bersama BPD melakukan Musrenbangdes khusus untuk perubahan RKPDes yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD dan unsur masyarakat, selanjutnya ditindaklanjuti dengan perubahan APBDesa,” pungkas Agus.

Baca Juga:  Perang Obor Tegalsambi Jadi Magnet Turis Asing

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini