Plt Bupati Pati Tegaskan Izin Ponpes Ndholo Kusumo Dicabut

waktu baca 2 menit
Senin, 4 Mei 2026 11:12 0 26 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati bergerak cepat tangani kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kabupaten Pati berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi, kemarin.

Dalam pertemuan tersebut membahas terkait tindak lanjut kasus pelecehan seksual di Ponpes yang kini tengah menjadi sorotan masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra mengungkap bahwa kehadiran Arifah Choiri Fauzi untuk berkoordinasi terkait penutupan permanen Ponpes tersebut.

Dari hasil pertemuannya, Ponpes Ndholo Kusumo dinonaktifkan.

“Terima kasih Menteri PPPA yang merespons cepat kejadian di ponpes di Tlogowungu. Kisi-kisi yang sudah diberikan ke kami supaya tindak lanjutnya lebih cepat, dan besok Senin, Kapolresta (Kepala Kepolisian Resor Kota) menggelar konferensi pers,” ujarnya di hadapan awak media.

Menteri PPPA mendorong agar Pemkab Pati mempercepat penanganan kasus yang melibatkan kiai di Ponpes Ndholo Kusumo, utamanya perizinan Ponpes.

Serta meminta aparat kepolisian menindak pelaku pelecehan seksual atas nama Ashari agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

“Menteri menindaklanjuti ke pusat mencabut izin Ponpes ini supaya tidak terjadi lagi di pondok-pondok pesantren yang lain. Saat ini sudah dilakukan penutupan dan tidak menerima siswa lagi,” ungkap Chandra.

Ia menerangkan, Kemenag Kabupaten Pati dan Pemkab Pati telah menutup permanen Ponpes Ndholo Kusumo, sehingga berhenti beroperasi.

“Kemenag sudah memitigasi apa-apa saja yang ada kaitannya dengan urgensi anak didik kita pada saat ujian akhir semester. Ditutup semua permanen untuk pendaftaran siswa baru tahun ini,” terangnya.

BACA JUGA :  Pasokan Solar Menipis, Timbulkan Antrean Panjang di SPBU Wilayah Pati

Di sisi lain, menanggapi resahnya masyarakat lantaran tersangka belum ditahan, Polresta Pati akan segera memanggil kiai pendusta itu.

Polresta Pati akan cepat memproses Ashari.

“Ada beberapa atensi terkait perkara ini, dapat dukungan untuk Polresta Pati melakukan penyidikan perkara ini sampai ada progres, dan rekan-rekan akan mendapat informasi lebih lanjut. Penangkapan tersangka sudah 28 April, langkah selanjutya akan dilakukan pemanggilan kepada tersangka,” tutur Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.

Ia mengatakan, pemanggilan Ashari, sekaligus penahanan.

Maka dari itu, pihaknya meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum.

Editor; Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini