PATI-Mondes.co.id| Guna mencegah penyebaran Covid -19 diwilayah Polres Pati. Bersama jajaran Kodim 0718, Satpol PP dan instansi terkait menggelar kegiatan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes). Pada, Jumat (4/6/2021).
Seperti yang terlihat, petugas gabungan masih menemukan pelanggar protokol kesehatan di Pasar Rogowongso Pati sehingga perlu dilaksanakan penindakan terhadap masyarakat yang tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan, salah satunya tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar.
Sebagai informasi, Operasi Yustisi yang digelar 2 Kali dalam Sehari, juga melibatkan Polsek Jajaran Polres Pati.
Kabag Ops Polres Pati Kompol Sugino mengatakan operasi yustisi bentuk dari penegakan Perbup Pati nomor 66 tahun 2020 sebagai implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan Pedoman menuju tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Pati pada hari ini sasaran klaster kerumunan pasar.
“Sasaran hari ini adalah pasar Rogowongso yaitu para pedagang , pembeli dan pengunjung pasar yang tidak memakai masker,” terangnya.
Kabag Ops menambahkan Melakukan penindakan serta memberikan sanksi terhadap pelanggar berupa sanksi Kerja Sosial 9 Orang, tindakan fisik 3 orang dan teguran lisan 2 orang.
“Alhamdulillah Selama pelaksanaan berjalan aman dan kondusif dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” tandasnya.
(*/res/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar