PATI-Mondes.co.id| Sejumlah insan pers di Kabupaten Pati mendesak kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati), Provinsi Jawa Tengah untuk segera merotasi jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati Mahmudi S.H, M.H.
Hal itu menyusul lantaran Mahmudi dianggap tidak menghargai profesi wartawan sesuai yang diinstruksikan Jaksa Agung nomor 1 tahun 2001, bahwa media adalah mitra Kejaksaan, bahkan, jika dahulunya, wartawan hanya membutuhkan berita dari Kejaksaan, kini sudah bertransformasi bahwa Kejaksaan juga membutuhkan wartawan untuk memberitakan hal hal yang menjadi kinerja di Kejaksaan.
“Saya minta agar Kajagung dan Kajati untuk memecat jabatan Mahmudi dari Kajari Pati, karena dianggap tidak layak menempati jabatannya,” ungkap S. Widodo S.H salah satu aktivis pengamat keterbukaan informasi publik (KIP) kepada wartawan Senin (24/5/2021).
Ketidak layakan Mahmudi sebagai Kepala Kejari Pati itu ditunjukan dari pernyataannya yang tidak akan ngefect dengan pemberitaan ketika wartawan menulis pemberitaan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran yang ada di Desa.
“Secara terang-terangan Mahmudi mengaku tidak akan memenjarakan Kepala Desa yang bermasalah meski berulang kali diberitakan, padahal wartawan itu menulis sesuai fakta, termasuk pemberitaan yang berkaitan dengan penyimpangan anggaran, dan tugas APH ini menindak lanjuti sebagai mitra pers, namun kalau pernyataannya tidak ngefect dengan pemberitaan, itu artinya Mahmudi dianggap tidak bisa menjalankan kerja sebagai APH,” ujarnya.
Selain dianggap tidak layak, Sebagai Kepala Kejari Pati, Mahmudi diduga hanya memanfaatkan kapasitasnya. Hal itu terbukti ketika perayaan hari raya idul fitri banyak parcel dari sejumlah pejabat yang disimpan di mobil dinasnya, padahal sesuai aturan itu sangat dilarang.
“Dalam aturan jelas, pejabat seperti Kajari tidak boleh menerima parcel, kalaupun ia mengelak tidak pernah menerima parcel, kenapa harus disimpan di bagasi mobil dinas, dan kami menduga jabatan yang diamanahkan itu hanya untuk mencari keuntungan pribadinya, dan sesuai informasi banyak parcel idul fitri yang dikirim padanya,” sindir Sutikno.
Hal senada juga disampaikan Sutikno salah satu pimpinan media infokita.co.id. Menurutnya, Sebagai orang nomor 1 di Adhyaksa Pati seharusnya bisa merangkul insan pers untuk memberitakan seputar informasi yang ada di kantor kejaksaan, bukan mengeluarkan pernyataan yang seolah-olah tidak menghargai profesi wartawan dengan dalih tidak ngefec dengan pemberitaan.
“Kepala Kejari yang baru menjabat ini, seharusnya bisa merangkul media, bukan mengeluarkan pernyataan yang seolah-olah melecehkan insan pers,” ujarnya.
Ia juga meminta kepada Kejagung RI dan Kejati Provinsi Jateng untuk mengevaluasi kinerja Kajari Pati, karena dianggap tidak mampu menjalankan fungsinya, apalagi kegiatan sosialisasi hukum yang dilakukan seolah-olah memberikan kekebalan hukum terhadap para kepala desa yang tidak akan memenjarakannya meski itu bermasalah dengan penggunaan anggaran.
“Mahmudi harus minta maaf kepada publik atas pernyataannya itu, karena dianggap sudah meresahkan masyarakat,” tambahnya.
(Hdr/AS/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar