Merasa Ditipu, Warga Desa Jatiprahu Laporkan Perangkat Desa ke Polres Trenggalek

waktu baca 2 menit
Senin, 8 Jun 2026 15:51 0 45 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Merasa ditipu dan dirugikan oleh oknum perangkat desa hingga puluhan juta rupiah, seorang warga lapor ke polisi.

Korban adalah ER (30) yang berdomisili di Dusun Ngegong, Desa Jatiprahu, Kecamatan Karangan.

Perempuan muda itu terpaksa membawa kasus tersebut ke ranah hukum, karena tidak ada itikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

Kepada Mondes.co.id, dirinya menceritakan awal mula kejadian hingga muncul peristiwa dugaan pidana yang menyeret nama salah satu aparatur desa dimaksud.

Kronologis bermula dari tawaran terlapor jika ada potensi peluang menjadi perangkat desa pada posisi tertentu.

“Kebetulan dua kursi jabatan di lingkungan pemerintah desa setempat sedang kosong dan akan dilakukan proses pengisian,” ujarnya, Senin, 8 Juni 2026.

Usai mendapat tawaran, lanjut ER, bersama orang tua, kemudian menyanggupi seluruh persayaratan termasuk biaya “penataan”.

Dari beberapa kali pertemuan, sempat terjadi transaksi hingga mencapai sekitar Rp75 juta.

Selain foto dan vidio, distribusi uang kepada terlapor juga dikuatkan dengan bukti tanda terima.

“Disaksikan orang tua, akhirnya saya menyanggupi syarat-syaratnya, termasuk biaya untuk penataan agar bisa diterima,” imbuh korban.

Namun, masih lanjut ER, dalam praktiknya setelah mengikuti proses ujian rekrutmen (pengisian perangkat desa), ternyata tidak diterima disebabkan nilainya kurang.

Karena tidak diterima menjadi perangkat desa, uang diminta kembali sesuai kesepekatan.

Tapi hingga beberapa minggu, oknum tersebut tidak mau mengembalikan.

“Bahkan, bersama istrinya datang ker umah bukannya untuk bermusyawarah secara baik, malah mengancam-ngancam,” kisah ER.

BACA JUGA :  Arak Kereneng Simbol Kesederhanaan dan Syukur Warga Banjaran

Sudah dirugikan, keluhnya, masih ditambah lagi intimidasi, maka diambilah inisiatif mengadukan kejadian itu ke APH (aparat penegak hukum).

Melihat situasi semakin kurang kondusif, dengan meminta pendampingan Lembaga Komnas PKPU Indonesia Kabupaten Trenggalek, diputuskanlah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Trenggalek.

Langkah ini diambil, demi mendapatkan solusi sebagaimana perundangan yang berlaku.

“Saya tadi memang melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa ke SPKT Polres Trenggalek. Karena kami orang awam, sehingga meminta pendampingan Lembaga Komnas Indonesia membuat laporan,” urainya.

Sementara itu, Pimpinan Cabang Komnas PKPU Indonesia Kabupaten Trenggalek, Tukiran, menegaskan bahwa sebagaimana diamanatkan oleh perundangan, dirinya memang tengah memberikan bantuan kepada korban ER berkaitan kasus yang dialami.

“Sesuai amanah perundangan, lembaga kami memang memberikan bantuan, serta pendampingan hukum kepada korban,” kata Tukiran.

Dirinya menyebut, sesuai keterangan, bukti pendukung maupun keterkaitan antar peristiwa, kliennya dalam posisi sangat dirugikan.

Karena itulah, lebih memilih mekanisme hukum agar kasus segera terselesaikan.

“Harapannya tuntas tanpa meninggalkan dampak jangka panjang. Jangan sampai, terulang kejadian serupa di kemudian hari. Jangan pernah memanfaatkan jabatan untuk mencari keuntungan,” harapnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini