PASANG IKLAN DISINI

Pendirian Tower Seluler Diduga Menyalahi Prosedur dan Bikin Resah Warga

waktu baca 2 menit
Selasa, 14 Jun 2022 08:43 0 371 mondes

REMBANG – Mondes.co.id | Bangunan yang berdiri di lahan milik warga masyarakat Desa Labuhan Kidul, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang, dengan luas sekitar 144 meter persegi bener- bener sangat memprihatinkan, dan membuat masyarakat di sekitarnya resah, bahkan tidak bisa tidur nyenyak.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua BPAN Aliansi Indonesia Rachmad  Hidayat S.sos, S.H bersama awak media saat audensi dan bertemu dengan Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang di aula kantornya. Senin, (13/06/2022).

Kondisi bangunan yang baru saja di selesaikan sebelum hari raya idul Fitri 2022 ini sangat membahayakan karena pondasi bawah retak.

“Oleh karena itu Satpol selaku penegak Perda bila mana nantinya setelah berkoordinasi dengan OPD terkait bisa mengambil langkah langkah yang kongrit, karena ini menyangkut keselamatan warga yang tinggal di sekitar bangunan tersebut”, pinta Rachmad.

Di sisi lain anggota BPAN Aliansi Indonesia Ahmad Muzaidi mengatakan, sebaiknya bangunan Tower yang dari awal sudah menyalahi prosedural perijinan di bongkar saja.

Menanggapi permintaan tersebut Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang Sulistiyono mengatakan, Satpol PP hanya berpedoman pada Perda No 2 tahun 2019 yaitu tindakan pencegahan pelanggaran,  menghentikan pekerjaan pembangunan tower dengan memasang segel di tempat tersebut.

“Mengenai pembongkaran itu memerlukan kajian teknis dari ahlinya dalam hal ini oleh OPD yang lainnya,” terangnya.

Di tempat terpisah Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Rembang Imung Triwijayanti ketika di temui di kantornya, menjelaskan mengenai proses perijinan saat ini per tanggal 13 Juni 2022 sampai tahapan ijin ITR untuk tower yang berada di Desa Labuhan Kidul, Kecamatan Sluke telah terbit dengan nama PT Tower Bersama.

Baca Juga:  Mewakili Jateng Dua Atlet Panahan Asal Pati Lolos PON 2021 Papua

“Tupoksi kami dari Dinas DPMPTSP hanyalah mengenai perijinan, jadi kalau mengenai kondisi bagaimana speak atau keadaan bangunan sudah sesuai atau belum menjadi kewenangan di Dinas lain yaitu pada Dinas DPUTARU,” ungkapnya.

Dari hasil klarifikasi dan koordinasi dengan Satpol PP dan Dinas DPMPTSP Kabupaten Rembang bersama Ketua BPAN AI berjanji akan tetap mengawal dan mengawasi Pembangunan Menara Telekomunikasi Selluler yang berada di Desa Labuhan Kidul Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang sampai tuntas.

(Aman/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini