PATI-Mondes.co.id| Satu warga Desa Tegalombo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Sri Widyastuti alias Widya (26) akhirnya dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Pati, atas perkara dugaan penipuan jual beli arisan online.
Pelaku langsung digelandang ke LP dari Kejaksaan dengan memakai rompi tahanan warna merah dengan muka tertutup masker dan dikawal tim dari Kejaksaan Pati.
“Ini yang masuk baru perkara jual beli arisan, sedangkan untuk perkara arisan online masih ditangani oleh penyidik Polres Pati,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Pati Firman Wahyu kepada sejumlah wartawan di halaman kantor Kejari Pati. Rabu (14/4/2021).
Menurutnya, baru (W) yang saat ini ditahan, hanya saja sesuai keterangannya menyebutkan bahwa masih ada pelaku lain yang saat ini kabur, dan menjadi tokoh utama dalam pengelolaan arisan online.
“Kalau hasil keterangannya (W), dia hanya penyambung lidah, dan menjual arisan kepada 3 orang, dan disitu (W) mendapatkan fee Rp 100 ribu, hanya saja dari keterangannya itu akan kita lihat hasilnya di persidangan,” ujarnya.
Sesuai informasi, jual beli arisan online ini sudah dilaporkan ke Polres Pati sejak juni tahun lalu, sehingga diharapkan jangan ada lagi korban-korban selanjutnya.
“Untuk kerugiannya Rp 56 juta, dan pelaku melanggar pasal 378 juncto 64, tentang penipuan dengan berkelanjutan dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Sukma salah satu korban jual beli arisan online meminta kepada aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Pati untuk memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada pelaku, karena atas tindakannya sudah merugikan banyak orang.
“Semoga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” katanya.
Disinggung soal kerugian yang hanya Rp 56 juta, Sukma mengaku bahwa yang melapor hanya 3 orang, sementara korban arisan ini mencapai 50 orang lebih, dengan kerugian mencapai ratusan juta.
“Itu baru 3 orang yang melapor ke Polisi, sehingga kerugiannya hanya Rp 56 juta, sementara korbannya sekitar 50 orang lebih, dan belum tertera di pengadilan,” ungkapnya.
(Dony/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar