Pemkab Rembang Belum Lunasi Proyek APBD 2023

waktu baca 2 menit
Senin, 4 Nov 2024 12:12 0 77 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten Rembang masih memiliki tunggakan pembayaran untuk sejumlah proyek yang telah selesai dikerjakan pada tahun anggaran 2023.

Kendala administrasi pada akhir tahun lalu menjadi penyebab utama keterlambatan pembayaran ini.

Salah satu proyek yang belum terlunasi adalah proyek bronjong sungai di Kecamatan Sedan. Proyek ini seharusnya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2024.

Namun, mengingat tidak adanya APBD Perubahan tahun ini, Pemerintah Kabupaten Rembang terpaksa mencari alternatif mekanisme pembayaran lainnya.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang, Puji Santoso, mengungkapkan bahwa terdapat dua paket proyek di bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTARU) yang belum dibayarkan.

Proyek-proyek tersebut telah selesai dikerjakan dan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Rembang, namun adanya dokumen administrasi yang belum lengkap, menyebabkan proses pembayaran tertunda hingga tahun 2024.

“Jika tidak segera dibayarkan, proyek-proyek ini berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena tidak ada APBD Perubahan tahun ini, maka penyelesaian pembayaran harus dilakukan melalui pergeseran anggaran,” jelas Puji.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang SDA DPUTARU Rembang, Alfi Mohamadi. Ia mengakui adanya dua pekerjaan pada tahun 2023 yang belum terbayarkan dengan total nilai proyek mencapai Rp352 juta. Proyek-proyek tersebut dikerjakan melalui penunjukan langsung.

“Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah selesai pada tahun 2023. Keterlambatan pembayaran terjadi karena pada saat proses pencairan, kontraktor tidak dapat menunjukkan jaminan pemeliharaan karena sistem telah ditutup,” terang Alfi.

BACA JUGA :  Antisipasi El Nino, Wamentan RI Bidik Penambahan Area Persawahan 

Pemerintah Kabupaten Rembang saat ini tengah mengusulkan pembayaran proyek-proyek tersebut melalui mekanisme pergeseran anggaran yang ke-delapan.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini