PATI – Mondes.co.id | Nelayan tradisional senantiasa diberikan perlindungan oleh pemerintah agar mereka tidak kesulitan memperoleh Bahan Bakar Minyak (BBM) berupa solar.
Dengan demikian, solar bersubsidi senantiasa dialokasikan kepada nelayan kecil di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) dan sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) rekomendasi.
Perlu diketahui, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016, sudah diatur bahwa nelayan mendapatkan perlindungan serta pemberdayaan dari pemerintah. Itu sebabnya, fasilitas untuk nelayan tradisional senantiasa diberikan guna mempermudah mereka berlayar menangkap ikan di laut.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati, Taryadi, pelayanan BBM solar bersubsidi bagi nelayan tradisional Kabupaten Pati sudah tersedia di SPBN. Akan tetapi, beberapa SPBU sudah diajak koordinasi guna menyediakan pasokan BBM solar bersubsidi bagi nelayan.
“Nelayan kecil dan tradisional memperoleh BBM solar bersubsidi di Pati karena di UU jelas ada perlindungan, sehingga mau tidak mau memakai BBM bersubsidi. Terkait dengan pelayanannya di Pati hanya ada dua SPBN, yakni di Desa Banyutowo, Kecamatan Dukuhseti,” ungkapnya kepada Mondes.co.id, Rabu, 10 Juli 2024.
Dirinya mengutarakan bahwa keberadaan SPBN di Desa Banyutowo tidak mungkin dijangkau oleh seluruh nelayan tradisional di Kabupaten Pati, karena tempat bermukimnya ada di berbagai wilayah.
Sehingga beberapa SPBU diminta menyediakan stok solar bersubsidi, di antaranya SPBU AKR (Juwana), SPBU Tayu, SPBU di Desa Lengkong (Batangan), dan SPBU Jalan Lingkar Selatan (Gabus).
“Kalau di SPBN Banyutowo melayani nelayan kecil dari Batangan dan wilayah lainnya jelas tidak mungkin, makanya kami kerja sama dengan SPBU dengan menyesuaikan kebutuhan SPBU tersebut, seperti SPBU AKR yang memasok bahan bakar nelayan Juwana, SPBU Tayu untuk memasok persediaan solar nelayan Tayu, dan SPBU Lengkong untuk mencukupi subsidi solar bagi nelayan kawasan Batangan,” urainya.
Sementara, nelayan yang datang dari kawasan selatan Kota Pati difasilitasi oleh SPBU yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan. Oleh karena itu, para nelayan harus menerima persediaan BBM solar bersubdisi sesuai kemampuan dari SPBU tersebut, karena seyogyanya mereka untuk melayani kendaraan umum.
“Kalau untuk nelayan dari Mintobasuki dan Ngantru (Mustokoharjo), mereka bisa memperoleh solar subsidi di SPBU Jalan Lingkar Selatan,” imbuhnya.
Harga BBM solar bersubsidi untuk nelayan Rp6.800 per liter. Cara untuk mendapatkan solar subsidi yakni dengan menyertakan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh DKP Kabupaten Pati. Pihak DKP Kabupaten Pati pun menyerahkan surat tersebut kepada pihak SPBU untuk pengolakasian.
“Syaratanya nelayan membawa surat rekomendasi dari dinas (DKP Kabupaten Pati), bukan dari kecamatan, bukan pula dari desa. Setelah terbit, diserahkan ke SPBU atau SPBN, lalu dibuatkan barcode. Kewenangan kami mengeluarkan surat rekomendasi berdasarkan kondisi nelayan tersebut,” paparnya.
Taryadi menambahkan bahwa surat rekomendasi yang dimiliki oleh nelayan untuk pembelian solar subsidi hanya berlaku di SPBU di mana ia terdaftar. Apabila nelayan mau membeli solar subsidi ke SPBU lain yang bukan wilayahnya, maka tidak diperkenankan.
“Jangan sampai nelayan belinya di SPBU di luar wilayah surat rekomendasi, mereka tidak boleh, karena nanti nelayannya tidak ditemukan pada barcode. Dan surat rekomendasi ada masa berlakunya maksimal tiga bulan,” terangnya.
Selain itu, jumlah pembelian juga sudah diatur menyesuaikan beban mesin kapal nelayan.
“Pembelian kita sesuaikan berdasarkan rumus ukuran mesin, tidak boleh lebih dan kurang. Namun juga pembelian menyesuakan kemampuan SPBU,” pungkas Taryadi.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar