PATI-Mondes.co.id| Kebijakan Pemerintah Desa Sumbersari, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dalam program pengelolaan aliran sungai patut dipertanyakan, alih fungsi sungai dengan dalil pencegahan banjir menjadi alasan. sebelumnya sungai berfungsi mengairi persawahan di beberapa desa sekitar.
Pemerintah Desa Sumbersari dalam hal ini, seolah-olah tidak paham dengan aturan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) maupun Pemerintah Pusat (Pempus). Pasalnya, Kalaupun untuk mencegah banjir seharusnya dilakukan perbaikan aliran sungai, bukan dialih fungsikan seakan-akan untuk kebutuhannya sendiri.
Dari pengamatan media, Pengalihan aliran sungai itu dilakukan menggunakan alat berat. Pengerukannya pun baru dilakukan sekitar 2 hari, dengan jarak lebih jauh dari medan jalan, atau sekitar 50 meter dari aliran sungai yang nantinya akan ditimbun apabila aliran sungai yang dibuat telah selesai.
“Seharusnya sungai tidak harus dialihkan, kalaupun untuk mencegah banjir, itu alasan yang tidak masuk akal, Pemdes harus paham dengan aturan, untuk pengalihan sungai ini, kira-kira melanggar aturan apa tidak,” ujar salah satu warga Sumbersari yang enggan disebutkan Senin (19/4/2021).
Menurut informasi, Pengalihan aliran sungai ini dilakukan untuk kepentingan individu. Hal ini dilakukan dengan target agar bisa mendapatkan lokasi lahan yang lebih dekat dengan jalan utama, yang dianggap itu lebih strategis, dan nantinya apabila dijual nilainya bisa lebih tinggi dari harga sebelumnya yang berada di seberang sungai.
“Informasi menyebutkan bahwa lokasi itu apabila sudah diperluas dan bekas sungai ditimbun akan dibuat kapling, dan nilainya pun akan lebih tinggi, karena berada dilokasi pinggir jalan, berbeda dengan sebelumnya yang berada di seberang sungai, jadi ini hanya akal-akalan Pemdes saja, demi kepentingan individu harus menabrak aturan dengan dalih pencegahan banjir, hingga aliran sungai harus dialihkan,” ujarnya.
Ditemui terpisah, Kepala Desa Sumbersari Useri ketika dikonfirmasi mengaku bahwa pengalihan aliran sungai itu dilakukan atas permintaan warga untuk pencegahan banjir. Pihaknya, juga sudah berkoordinasi dengan bagian pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati.
“Kami sudah membuat surat permohonan, dan pihak pengairan di DPUTR juga sudah mengecek ke lokasi, jadi tidak ada masalah,” katanya.
Selain di DPUTR, Pihak Desa juga sudah membuat permohonan ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana, hanya saja belum mendapat balasan, namun untuk mengantisipasi agar tidak segera turun hujan dan terjadi banjir bandang maka dilakukan pengerukan lebih dulu.
“Kalaupun dari BBWS turun, pasti akan dianalisa, dan pasti tidak ada masalah, karena mereka sangat paham dengan fungsinya,” ujar Useri
Sesuai ukuran untuk pengalihan aliran sungai tidak berbeda dengan sungai lama, yakni lebar 8 meter dan panjang 70 meter. Pengalihan aliran sungai ini atas dasar permintaan warga yang membutuhkan dan mau membiayai soal pengalihan aliran sungai yang dibuat.
“Pemdes hanya mengetahui, karena ini permintaan warga, yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan umum, dan pencegahan banjir, apalagi dengan pemilik lahan juga sudah tidak ada masalah, jadi Pemdes merespon dengan pengalihan ini,” tandasnya.
(DN/HDR/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar