DEMAK-Mondes.co.id| Kegaduhan masyarakat Desa Karangasem, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak masih berlanjut, sebab bergejolaknya dugaan sengketa tanah milik desa.
Belakangan telah ditemukan Somasi dari Pemeritah Desa Karangasem yang ditanda tangani oleh Kepala desa H. Joko Legowo. Padahal, Joko Legowo sendiri telah menyaksikan jual beli dan surat peralihan hak waris serta surat akte jual beli (AJB) PPAT kabupaten Demak.
Warga desa yang mengatasnamakan Aliansi warga desa peduli aset tanah desa, mempertanyakan mengenai sebidang tanah yang telah didirikan bangunan oleh pemilik lahan, dan sudah memiliki SHM No. 00005 dengan luas 500 m2 atas nama Jayuli Mukti S.E., M.M.
Lembaga Informasi Data Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI) Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Tengah, seperti yang telah diberitakan sebelumnya, telah pasang Plang papan pemberitahuan, mengenai keabsahan sebidang tanah yang berada didepan kantor Balai Desa Karangasem Rt.03 Rw.04 kecamatan Sayung kabupaten Demak tersebut.
Menyikapi Surat Somasi tersebut, tim bidang hukum PBH LIDIK KRIMSUS RI DPD JATENG mendatangi kepala desa Karangasem H.Joko Legowo di kediamanya.
Ketua DPD PBH Lidik Krimsus RI Jateng HERNANDA SHW, S.H., M.A.P. menyampaikan bahwa apa yang disangkakan terhadap klien nya sangat tidak berdasar karena bukti kepemilikan tanah seluas 500 m2 yang berlokasi di depan kantor desa Karangasem sudah memiliki SHM yang Sah.
“Bahkan kepala desa Karangasem itu sendiri yang menyaksikan dan membenarkan surat peralihan hak waris dan surat akte jual beli (AJB) PPAT kabupaten Demak karena dibeli”, papar Nanda pada Media, Sabtu (29/01/2022).
Nanda melanjutkan, Kepala desa tersebut menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan surat Somasi yang dibuatnya untuk warganya sendiri, akan tetapi permasalahan ini terlanjur menjadi bola panas digroup whatsapp masyarakat Karangasem.
Bahkan terkesan ada penggiringan opini seolah terjadi penyerobotan tanah, ada profokasi yang menimbulkan permasalahan hukum serta kegaduhan warga jelasnya.
Dalam permasalahan ini Dewan Pakar Lidik Krimsus Prof. Ir. Anthony S.H., LLM., P.hd juga menyesalkan atas apa yang terjadi ditengah masyarakat desa Karangasem.
Profesor Anthony menuturkan, merujuk pada surat somasi kepala desa Karangasem yang hanya beralas dasar laporan warga, tentunya disayangkan membuat keadaan tidak kondusif di masyarakat di desa Karangasem yang dipimpinnya.
“Bahkan tertulis disurat somasi agar warga menghentikan pembangunan pondasi dan agar menunjukkan bukti kepemilikan tanah, semesti kepala desa sebagai pemimpin paham dengan status kepemilikan atas tanah warganya tersebut, sehingga mampu memberikan penjelasan kepada masyarakatnya yang melaporkan dan memberi perlindungan serta kepastian hukum kepada warganya sendiri terhadap kepemilikan lahan tersebut, bukan sebalik nya”, tegas Profesor Anthony.
Lebih lanjut, persoalan ini jelas terlihat bermuara pada kepala desa yang tidak pernah mau melihat atau mempelajari atau membaca sporadik alas hak tanah desa warganya.
Sebagai lembaga sosial kontrol kinerja pemerintahan dan pusat bantuan hukum, sudah sepantasnya mempertanyakan kepimpinanya, agar masyarakat yang dalam kondisi perekonomian lagi sulit karena Pandemi ini terfokus pada pencegahan serta menjaga protokol kesehatan.
Lidik Krimsus RI bakal tindak lanjuti dugaan beberapa struktur pembangunan desa Karangasem yang menyalahi aturan tanpa adanya papan proyek, diduga pengelolaan aset desa tidak transparan, juga permasalahan tanah-tanah desa lainya.
Ditambah adanya informasi tentang Program PTSL sebanyak 1.029 bidang, ada yang sampai sekarang belum terselesaikan bahkan diduga menyalahi aturan pelaksanaan program PTSL.
Segera Lembaga Lidik Krimsus RI mengajukan KIP resmi, Keterbukaan Informasi Publik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Bila perlu kita surati ketua DPRD Demak supaya mengundang kepala dinas terkait agar dilakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) adanya banyak temuan didesa Karangasem, patut kita duga adanya keterlibatan institusi lain terkait dalam berperan tentang praktek proyek yang tidak transparan ini, biar rekan-rekan wartawan turut hadir mendengarkan dan mengawal permasalahan ini, persiapkan juga Pelaporan terpadu Kekejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam waktu dekat ini”, jelasnya.
(Hdk/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar