JEPARA – Mondes.co.id | Nuansa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mulai terasa di Jepara. Salah satunya dengan munculnya beragam foto dan baliho yang mengatasnamakan calon Bupati Jepara 2024.
Hal ini sebagaimana beredar baliho yang terpasang di tepi jalan raya Jepara-Kudus, di kawasan Pecangaan. Baliho dengan warna dominan putih itu terpampang foto setengah badan laki-laki mengenakan baju putih. Selain itu juga ada tulisan “WES WAYAHE!! Karewox. Syaiful Anam Bakal Calon Bupati Jepara 2024”.
Baliho itu rupanya memantik respon dari kalangan Partai Gerindra. Pasalnya, ada logo Partai Gerindra di baju putih yang dipakai laki-laki itu.
Parpol besutan Prabowo Subianto ini keberatan, lantaran ada logo partai dalam baliho tersebut. Padahal yang bersangkutan bukan kader Partai Gerindra.
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Jepara, Arizal Wahyu Hidayat mengatakan bahwa pihaknya tak mengetahui sosok dalam baliho tersebut. Sebab, hingga kini tak ada komunikasi antara yang bersangkutan dengan jajaran Partai Gerindra Jepara.
Arizal menyayangkan adanya logo Partai Gerindra di baliho bergambar Syaiful Anam tersebut. Sebab sejauh ini, berdasar informasi yang diterimanya, yang bersangkutan juga bukan kader Partai Gerindra.
“Saya tidak mengetahui sosok dalam baliho tersebut. Yang bersangkutan bukan kader kami,” kata dia, kemarin.
Arizal mempersilakan siapa saja yang mau pasang baliho untuk menyapa atau memperkenalkan diri ke masyarakat, tapi tidak boleh sembarangan asal pasang logo partai.
Ia juga sudah melaporkan persoalan ini ke DPD Partai Gerindra Jawa Tengah. Pihaknya juga berkomunikasi dengan vendor yang memasang baliho itu.
“Kami minta diturunkan, atau hilangkan logo Partai Gerindra di baliho itu,” jelasnya.
Respons keras juga disampaikan anggota Dewan Pembina Partai Gerindra H Abdul Wachid. Anggota DPR RI asal Jepara ini juga tak terima dengan pemasangan logo Partai Gerindra di baliho Syaiful Anam.
Abdul Wachid yang pernah jadi Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah ini juga sudah menyarankan DPC Partai Gerindra Jepara agar mencopot baliho tersebut karena pemasangan logo itu tidak izin dengan partai.
“Mencatut logo partai itu dilarang,” ujarnya.
Abdul Wachid tak mempermasalahkan penggunaan logo Partai Gerindra untuk aktivitas calon non kader terkait hajatan pilkada, terpenting ada komunikasi.
Selain itu juga ada surat resmi dari partai, jika yang bersangkutan memang diusung oleh partai untuk maju dalam hajatan Pilkada.
“Siapapun boleh asal sudah direstui partai. Tapi kalau tidak ada komunikasi, apalagi tak punya KTA dan bahkan juga tidak izin dengan partai, maka itu pelanggaran,” kata dia.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar