PATI-Mondes.co.id| Berada dalam zona merah, Kabupaten Pati dalam rangka melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Satlantas Polres Pati dan Dinas Perhubungan akan menutup sementara delapan jalan protokol di Kota Pati.
Ruas jalan dalam kota Pati yang akan ditutup sementara mulai pukul 20.00 Wib
dan akan kembali dibuka pukul 04.00 Wib
Peraturan ini berlaku mulai tanggal 19 hingga 28 Juni 2021.
Adapun delapan ruas jalan tersebut adalah
“Penutupan beberapa ruas jalan itu bertujuan membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah Pati,” jelas Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat melalui Kasubbag Humas Iptu Sukarno, (19/6/2021).
Jalan akan ditutup menggunakan Water Barrier dan plang barikade dari Satlantas Polres Pati dan Dishub Pati. Masyarakat diminta untuk terus mematuhi protokol kesehatan.
[Hms]
(*/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar