PATI-Mondes.co.id| Penegakan peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pati dinilai kurang tepat. Pasalnya razia yang dilaksanakan petugas hanya menyasar tempat hiburan malam dan karaoke, dan hanya mengamankan para pekerja dan pengunjung lalu dilakukan pembinaan hingga dikenakan sanksi denda.
Menurut Didik Supriyadi, S.H Wakil Ketua Federasi Serikat Pekerja Keadilan (FSPK), Kabupaten Pati, Jawa Tengah, saat menyambut hari buruh mengungkapkan, penegakan peraturan tidak tepat jika dalam razia PPKM yang di gelar oleh petugas gabungan dari Polres Pati dan Satpol PP menjaring para pekerja hiburan malam karaoke dan pemandu karaoke (PK) pada (30/4) kemarin.
“Seharusnya yang ditangkap petugas itu pengusahanya, bukan malah para pekerja dan pemandu karaoke (PK), mereka hanya sebatas karyawan yang dipekerjakan oleh pengusaha tempat itu, tapi kalau hanya sekedar dilakukan pendataan dan test swab tidak masalah.” ujarnya, Sabtu (1/5/2021).
Didik menambahkan, justru pekerja dan pemandu karaoke hanya sebatas karyawan di tempatnya bekerja, hal ini mendapatkan perlindungan sesuai amanat Undang-Undang tenaga kerja.
“Para pengusaha cafe karaoke itu seharusnya berupaya memberikan perlindungan kepada para pekerja dan pemandu karaoke, sesuai dengan amanat UU nomer 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, bukan malah terkesan lari dari tanggung jawab,” imbuhnya.
Kejadian ini, dirinya berharap, pemerintah Daerah Kabupaten Pati dapat bersikap obyektif dalam menggelar razia di tempat-tempat hiburan malam.
“Sanksi itu harus diberikan pengusahanya, karena dalam bisnis tersebut yang diuntungkan itu pengusaha, bukan pekerja dan pemandu yang seolah-oleh dijadikan sasaran dalam razia,” pungkasnya.
(As/Jr/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar