PASANG IKLAN DISINI

Memahami Advokasi dan Lobbying dalam Percepatan Proses Birokrasi

waktu baca 2 menit
Sabtu, 12 Nov 2022 11:02 0 1231 mondes

SEMARANG – Mondes.co.id | Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Negeri Semarang (UNNES) menggelar training legislatif dasar Fakultas Hukum bertajuk Membentuk Legislator Muda Masa Depan yang Berintegritas dan Visioner Berdasar Prinsip Suistainable Development Goals di GSG Fakultas Hukum setempat, Sabtu 12 November 2022.

Ketua DPC IKADIN Kota Semarang, Lukman Muhajir mengatakan, advokasi dan lobbying adalah dua hal yang saling berkaitan, saat membawakan materi dalam kegiatan tersebut. Baginya, advokasi tanpa lobbying tidak akan berjalan sesuai rencana.

Menurut Lukman, advokasi adalah membujuk, menugaskan atau mendukung suatu alasan untuk melakukan perubahan kebijakan, dapat diartikan juga bahwa advokasi yaitu cara yang digunakan dalam rangka mencapai suatu tujuan tertentu.

“Sedangkan, lobbying adalah sebuah usaha yang dilakukan untuk dapat pempengaruhi pihak-pihak tertntu dengan tujuan untuk memperoleh hasil yang diinginkan. Maka dari itu, advokasi akan berjalan sesuai keinginan apabila di dalam nya terdapat usaha-usaha untuk mempengaruhi pembuat kebijakan dengan cara melobby atau menegosiasi,” jelasnya.

Disebutkannya, tujuan advokasi dan lobbying adalah melakukan percepatan proses dalam birokrasi, dapat juga memperpendek waktu penyelesaian masalah dan mengurangi resiko seperti kerugian.

Dengan demikian, lanjutnya, dalam advokasi terdapat lobby dan negosiasi.

Adapun lobby bersifat informal, lebih santai, pendekatan personal dan tidak terikat waktu.

Sedangkan, negosiasi bersifat formal, melakukan perundingan didalamnya, serta terikat oleh waktu dan tempat pelaksanaannya.

“Jadi advokasi dan lobbying dapat diseimbangkan pelaksanaannya agar sesuai dengan yang diinginkan. Semoga sedikit tulisan ini dapat bermanfaat, karena sebaik-baiknya manusia adalah manusia yang bermanfaat bagi orang lain. Menerima kritik dan saran,” sebutnya.

Baca Juga:  Prediksi Cuaca Jateng Hari Ini, Waspada Hujan Petir di Malam Hari

Terpisah, Ketua Umum DPM FH UNNES,
Septian Tegar Cahyana mengatakan, tujuan kegiatan Training Legislatif Dasar (TLD) ini, diantaranya untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan, dan pemahaman terkait peran mahasiswa dalam menjalankan dan mengimplementasikan fungsi legislatif baik di lingkup fakultas maupun universitas.

Kemudian mengenalkan peran dan fungsi legislatif dalam bentuk Lembaga Kemahasiswaan kepada mahasiswa.

“Selain itu sebagai sarana belajar mahasiswa dalam bidang advokasi dan lobbying, sehingga akan tercipta pemahaman Legislator yang konstruktif terkait hal tersebut dan mengoptimalkan pemahaman dan keterampilan mahasiswa dalam bidang legislatif dengan berdasar prinsip Sustainable Development Goals (SDGs),” ungkapnya. (Han/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini