Kasus Pengadaan Laptop Dindikpora Rembang Terus Berlanjut, Kejari akan Cek Semua Sekolah

waktu baca 2 menit
Selasa, 4 Jun 2024 12:20 1 8189 admin

REMBANG – Mondes.co.id | Hingga saat ini, kasus pengadaan laptop oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang terus berlanjut.

Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Kasi Intel Agus Yulianan Indra, per tanggal 31 Mei 2024, telah dilakukan pengecekan terhadap lima sekolah di wilayah Kabupaten Rembang.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Sunardi Ketua LP3 Rembang, di mana sebelumnya pihaknya telah melakukan pengecekan tindak lanjut kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang pada Senin (3/6/2024).

“Kita datang ke Kejaksaan, menanyakan sudah dijalankan atau belum terkait laporan kami. Kedua kita datang ke sini menambahi berkas-berkas yang mana kala diperlukan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya selalu memantau, mengikuti, dan menanyakan perkembangan dari kasus ini. Pada kesempatan itu, juga diserahkan sejumlah data tambahan beserta bukti.

“Buktinya kita sudah menambahkan terkait dengan Perpres Pasal 72 tentang Pengadaan Barang dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah melalui penyedia. Banyak sekali, karena disitu ada 140 lembar kalau tidak salah,” tambah Sunardi.

Kemudian terkait dengan pengecekan sekolah, masih terus berlanjut, dari informasi yang didapatkannya, sudah ada 15 sekolah yang dicek hingga hari ini.

“Tanggapan Kejaksaan, kita datang ke situ, sudah dilaksanakan terkait ini, dengan baru mengecek beberapa sekolahan, kalau nggak salah tadi saya dengar 15 sekolahan,” imbuhnya.

Nantinya, akan ada sebanyak lebih dari 200 sekolah yang akan didatangi, guna pengecekan kasus yang merugikan negara ini.

BACA JUGA :  Peredaran Miras di Bulan Suci Merajalela, Polisi Berantas, Biar Enggak Menggila

“Ini baru diambil sample lima, kalau nggak salah dari 200 sekian sekolahan akan didatangi semua,” pungkas Ketua LP3 Rembang itu.

Diberitakan sebelumnya, Proyek pengadaan laptop Dindikpora Kabupaten Rembang, dilaporkan ke Kejari Rembang pada Senin (27/5/2024).

Tepatnya terkait pengadaan peralatan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Dindikpora Kabupaten Rembang pada tahun 2022.

Dalam laporan yang dilayangkan oleh Lembaga Pemantau Pelayanan Informasi Publik (LP3), diketahui pengadaan proyek senilai Rp26 miliar tersebut, terdapat kerugian negara hingga Rp15 miliar.

Adapun laporan yang diadukan adalah terkait anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) TIK yang diduga telah melanggar dan tidak mengindahkan regulasi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Diketahui, proyek tersebut meyasar Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rembang pada tahun 2022.

Adapun modus operandi adalah mark up anggaran yang diajukan. Sehingga terdapat perbedaan harga sejumlah alat TIK.

Tidak hanya itu, alat yang ada juga diduga tidak sesuai dengan spesifikasi seharusnya.

Editor: Mila Candra

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Sunarto
    1 tahun  lalu

    Ayo bedah dan ungkap kebenaran lanjutkan rekan rekan lembaga bila mmg itu benar benar merugikan uang negara aq salud dan mendukung demi keselamatan nkri

    Balas
LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini