TRENGGALEK – Mondes.co.id | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek turun serta mendampingi langsung kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum tentang pengelolaan keuangan desa.
Hal tersebut didasarkan pada kepedulian terhadap banyaknya permasalahan hukum di lingkungan pemerintah desa akhir-akhir ini.
Sehingga, Korps Adhyaksa pun secara terstruktur berinisiatif untuk berupaya meminimalisir potensi meluasnya kasus-kasus serupa.
Program yang masuk kategori sosialiasi dan penyuluhan tersebut sudah dilaksanakan di dua titik.
Yaitu, pekan lalu di Kecamatan Pule dan hari ini, Rabu, 31 Mei 2023 digelar di aula Sasana Among Praja, Kecamatan Pogalan.
Seluruh kepala desa, sekretaris dan ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) hadir mengikuti acara hingga selesai.
Bersama Kepala Seksi (Kasi) Intel dan Kasi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara), Kajari Trenggalek, Masnur kepada Mondes.co.id saat ditemui usai kegiatan menyebut jika secara substansial pihaknya selain memberikan penyuluhan serta edukasi hukum juga untuk bersilaturahmi.
Sekaligus, ingin mengenal seluruh perangkat pemerintahan di wilayah hukumnya termasuk yang ada di kecamatan dan desa-desa.
“Kami, juga ingin bersilaturahmi dengan rekan-rekan yang ada di wilayah. Termasuk camat, kades dan para perangkatnya. Agar ada komunikasi yang baik sehingga menumbuhkan rasa kekeluargaan ataupun hubungan psikologis baik antar personal maupun kelembagaan,” ungkapnya.
Karena, masih kata dia, ketika semua sudah bersinergi maka kedepannya tinggal memperkuat jalinan secara bersama-sama. Agar, ada tanggung jawab moral untuk kemudian akan saling menjaga.
“Jangan kemudian malah saling mencari kekurangan teman atau saudaranya. Kesalahan orang lain tidak perlu dibesar-besarkan sebab kita sendiri juga belum tentu bersih,” pesan Kajari murah senyum itu.
Selain itu, Masnur berpesan, kepada aparatur pemerintahan jangan merasa takut dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini teman-teman di Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Sambung komunikasi serta sinergi, sehingga ketika ada permasalahan hukum bisa secara langsung dikonsultasikan.
Namun begitu, ketika sudah diberikan informasi, sosialisasi atau bahkan arahan tetap membandel dengan terpaksa harus diberikan peringatan keras.
“Ketika semua sudah kita sampaikan, tapi ada yang bandel ya harus diberikan peringatan cukup keras. Meskipun, untuk pemidanaan adalah alternatif terakhir ketika sudah tidak bisa di selesaikan secara administratif,” tegasnya.
Setelah diberikan sosialisasi, penyuluhan dan penerangan ini, Kejari Trenggalek mengharapkan, pihak pengelola keuangan ataupun aset khususnya di desa tidak ada lagi keraguan dalam melaksanakan kegiatan mereka.
“Selama masih dalam koridor serta sesuai payung hukum, kemudian tidak ada niat (mens rea) jahat maka jangan ragu. Laksanakan kegiatan dengan baik sesuai perencanaanya,” pungkas Kajari.
Sementara, Camat Pogalan, Dilly Dwi Kurniasari sangat mengapresiasi adanya kegiatan dari Kejari Trenggalek tersebut.
Dirinya bahkan punya ekspektasi lebih terhadap dampak positif setelah pelaksanaan penerangan dan penyuluhan hukum bagi para pengelola keuangan serta aset desa.
“Dengan ini, kami yakin akan muncul kehati-hatian dari para pengelola keuangan di desa. Diharapkan, meski penuh kehati-hatian seluruh kegiatan bisa berjalan lancar dengan hasil maksimal sesuai harapan masyarakat,” pungkasnya. (Her/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar