HAPPY NEW YEAR

JPU Tolak Eksepsi Kasus Botok-Teguh

waktu baca 2 menit
Rabu, 14 Jan 2026 16:50 0 32 mondes

PATI – Mondes.co.id | Sidang lanjutan perkara terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Pati.

Persidangan yang berlangsung pada Rabu (14/1/2026) di Ruang Sidang Cakra, dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.

Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani menjelaskan bahwa persidangan perkara tersebut telah berjalan sejak 24 Desember 2025 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Selanjutnya, penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi yang dibacakan pada 7 Januari 2026.

“Hari ini agendanya adalah tanggapan Penuntut Umum terhadap eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. Setelah itu, majelis hakim memerlukan waktu untuk bermusyawarah,” ujar Retno di hadapan awak media.

Ia menambahkan, majelis hakim telah menjadwalkan pembacaan putusan sela yang akan digelar pada Rabu (21/1/2026), bertempat di Ruang Sidang Cakra PN Pati, pukul 09.00 WIB.

Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Pati, Rendra Pardede menegaskan bahwa JPU menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.

“Pada prinsipnya, kami menolak seluruh eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa, dan penolakan tersebut telah dibacakan dalam persidangan hari ini,” jelas Rendra ketika diwawancarai.

Alasan penolakan tersebut karena substansi eksepsi yang diajukan sebagian besar telah masuk ke dalam pokok perkara.

Padahal, eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP hanya mencakup persoalan kewenangan mengadili, dakwaan tidak dapat diterima, atau surat dakwaan harus dibatalkan.

BACA JUGA :  Wapres Gibran Apresiasi Sinergi Penanganan Banjir Kota Semarang

“Hal-hal yang disampaikan dalam eksepsi sudah menyentuh materi pokok perkara. Sehingga tidak tepat dijadikan keberatan pada tahap ini,” lanjutnya.

Dengan demikian, kelanjutan perkara Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto kini menunggu putusan sela dari majelis hakim yang akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini