REMBANG-Mondes.co.id| Pernyataan Camat Sarang Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah Muttaqin nampaknya tidak digubris oleh (MHM), oknum istri salah satu Kepala Desa di Wilayah Kecamatan Sarang, yang masih nekat melayani Bantuan Sosial (Bansos) untuk keluarga penerima manfaat Desa Jambangan Kecamatan Sarang untuk bulan Mei dan Juni.
Padahal, Camat dan Dinas Sosial Dinsos Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana (DPPKB) sudah melarang agar istri Kades jangan terlibat, sesuai dengan surat Dinsos PPKB dengan Nomor 467/212/2001 tentang data agen BNI 46 E-Warung di Kabupaten Rembang yang sudah ditetapkan.
“Penyaluran terjadi bukan di rumah atau E warung resmi Desa Jambangan, melainkan pelayanan persis didepan rumah Kades, yaitu di ruko tempat yang disediakan yang semestinya itu untuk Posko Karantina Covid desa,” ungkap salah satu sumber, pada Senin (31/5/2021).
Pada 27 Mei 2021 sebenarnya telah ada berita acara koordinasi dan pembinaan E-Warung desa Jambangan oleh camat Sarang, yang isinya antara lain mengembalikan pelayanan di rumah dan di E-Warung resmi desa Jambangan atas nama Ita Sugiarti.
Dalam surat edaran itu ditetapkan juga untuk penertiban, bahwa nama Ita Sugiarti adalah E-Warung resmi desa Jambangan, namun ternyata hal itu diambil alih oleh istri Kades.
“Memang benar, untuk penyaluran terjadi bukan di E-Warung rumah saya, namun di ruko Posko Karantina milik dari Kades Jambangan,” ujarnya.
Penerima manfaat yang mendapat paket sembako berupa beras, telur, buah, sayuran dan tempe yang masih belum disalurkan karena belum datang, selain itu untuk penyalurannya juga tanpa diberikan Nota. Untuk beras tertulis di karung beras Netto 25 kilo gram, namun riilnya diterima oleh penerima manfaat sebanyak 15 kilo gram.
“Beras dari pak lurah, harga dan nota belinya tidak tahu. Perjanjian kerjasama saya ada sih barang lainnya sesuai PKS, namun pak lurah sudah terlanjur pesan beras dulu, terpaksa disalurkan terlanjur diselep, waktu pak lurah pesan tidak ngabari saya dulu,” tegas Ita.
Sementara Muttaqin Camat Sarang, Muttaqin, mengaku sudah memberikan pembinaan, bahkan ada berita acaranya yang dibuat secara tertulis dan ditanda tangani oleh saksi-saksi termasuk oleh Kades Jambangan sendiri.
“Hasil dari berita acara itu dan apa yang terjadi hari ini (nekat melayani penyaluran, red), kami selaku tikor kecamatan akan kembali membina, namun ketika bulan depan masih nekat melayani akan diberi ketegasan,” ancamnya.
(Handoko/Hdr/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar