PATI – Mondes.co.id | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati, memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak kepada satu narapidana, Minggu 4 Juni 2023.
Narapidana berinisial S, mendapatkan remisi selama 1 bulan penuh dari Lapas Kelas IIB Pati. Karena telah memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan.
Kalapas Pati Febie Dwi Hartanto melalui Kasi Binadik dan Giatja Eko Budi Hartanto mengatakan, pemberian RK itu berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS – 881.PK.05.04 Tahun 2023.
“Narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Waisak Tahun 2023 telah memenuhi syarat sesuai dengan pasal 10 (2) UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan,” ujar Eko Budi Hartanto.
Penyerahan RK Waisak langsung diserahkan oleh Kasi Binadik dan Giatja, Kasubsi Registrasi dan Bimkemas serta perwakilan dari Petugas Kementerian Agama Kabupaten Pati.
Eko juga berharap, dengan mendapatkan yang remisi ini S bisa lebih meningkatkan kelakuan baik di dalam Lapas Pati.
Lebih dari itu, diharapkannya S nanti terus meningkatkan pembinaan kemandirian dan kepribadian agar menjadi orang yang lebih baik kedepannya.
“Kedepan untuk tetap berkelakuan baik, serta dapat terus meningkatkan pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian, sebagai bekal nantinya kembali di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya. (Vin/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar