PATI – Mondes.co.id | Riyoso, Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, mengungkapkan jika anggaran perbaikan jalan melalui dana Inpres sudah turun kurang lebih sebesar Rp 200 Miliar pada tahun 2023.
Dirinya menerangkan, jika dana perbaikan jalan melalui Inpres ini dibagi menjadi dua termin, termin pertama sebesar Rp 120 Miliar, sedangkan termin kedua sebesar Rp 80 Miliar.
“Pemkab Pati mengajukan ke Kementerian lewat BBPJN. Total keseluruhan Rp 200 miliar, di batch pertama ini turun Rp 120 miliar, sisa Rp 80 miliar harapan kita masuk di batch kedua,” kata Riyoso, Jumat 18 Agustus 2023.
Pada termin pertama ia mengatakan jika akan dipergunakan guna memperbaiki jalanan yang rusak di dalam Kota Pati, serta jalan poros kabupaten yang lain untuk persiapan Porprov beberapa waktu lalu.
“Penganggaran Inpres itu beda dengan APBD, tapi tetap kita komunikasikan. Beberapa ruas jalan sudah kami perbaiki, termasuk dalam kota. Untuk diluar kota, termasuk jalan Pati-Gabus, Gabus-Tambakromo, Batangan-Jaken, Jaken-Blora,” imbuhnya.
Riyoso berjanji, Jika bantuan Inpres termin kedua sudah turun sepenuhnya maka perbaikan jalan rusak di Kabupaten Pati dapat dilakukan secara optimal.
Akan tetapi, nyatanya perbaikan jalan belum mampu menyentuh daerah pinggiran, khususnya jalan poros desa.
Ia menerangkan alasan mengapa jalan poros desa tidak bisa diperbaiki menggunakan dana Inpres lantaran keterbatasan anggaran daerah.
Meskipun pihaknya telah mengajukan ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan (BBPJN) Jateng-Jogja melalui dana Inpres, perbaikan juga tidak bisa dilakukan lantaran usulan hanya untuk perbaikan jalan poros kabupaten.
“Jadi yang dicover dana inpres itu hanya jalan kabupaten. Sehingga beberapa jalan poros tidak bisa. Meskipun itu jalan poros desa tapi kewenangan kabupaten, itu tidak bisa. Termasuk jalan Purwokerto itu tidak bisa karena itu jalan poros desa. Karena yang diusulkan jalan poros kabupaten bukan jalan poros desa. Itu sudah kita usulkan,” pungkasnya.
Editor: Harold Ahmad
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar